Senin, 14 Januari 2008

BISNIS TNI

METAMORFOSIS
BISNIS TNI Di KALIMANTAN BARAT
(Sebuah Analisa Bisnis TNI DI Perbatasan)

Oleh: Deman Huri Gustira

1. SEJARAH SINGKAT KALIMANTAN BARAT
Pada tahun 1936, masa pemerintahan Belanda, Kalimantan Barat merupakan salah satu karesidenan yaitu bagian dari Gouvernementen van Borneo (GB) dengan pusat pemerintahan di Banjarmasin. Dua tahun kemudian GB ini dibagi menjadi dua residensi di mana salah satunya adalah Residentie Westerafdeling van Borneo dengan pusat pemerintahan di Pontianak.
Pada tahun 1942-1945, Jepang menduduki Kalimantan Barat serta mangakhiri masa pemerintahan Hindia Belanda. Dalam masa pendudukan tentara Jepang ini, Kalimantan Barat masih tetap dalam status karesidenan yang residennya berpusat di Banjarmasin, tetapi merupakan bagian dari Borneo Minseibu Cokan.
Di masa perjuangan kemerdekaan, tokoh-tokoh Kalimantan Barat yang gigih menentang penjajahan Belanda maupun Jepang adalah : Gusti Sulung Lelanang, Gusti Situt Mahmud, AR Djeranding, HA Rais A Rahman dan lainnya.
Setelah kekuasaan Jepang berakhir, ternyata Kalimantan Barat belum langsung menikmati kemerdekaan karena kembali dikuasai oleh kolonialis, khususnya pemerintahan Belanda (NICA) pada tahun 1945. Status karesidenan Kalimantna Barat segera disempurnakan dengan pengakuan adanya 12 Pemerintahan Swapraja dan Neo Swapraja, yang tidak lama kemudian digabung menjadi sebuah daerah federasi.
Daerah Kalimantan Barat oleh NICA diakui sebagai Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) pada tahun 1948. Tetapi DIKB tidak bertahan lama yang karena adanya desakan dari rakyat, maka pada tahun 1949 DIKB dan kepala daerah menyerahkan wewenang pemerintahan kepada residen Kalimantan Barat di Pontianak sebagai wakil Pemerintahan Pusat Republik Indonesia Serikat (RIS). Selanjutnya Menteri Dalam Negeri RIS mengukuhkan wewenang residen yang menjalankan pemerintahan di Kalimantan Barat. Pemerintahannya kembali kepada status karesidenan administrasi yang merupakan bagian dari Propinsi Kalimantan Barat dengan pusat di Banjarmasin. Kondisi ini berlangsung hingga 1956.
Atas dasar Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956, Kalimantan Barat mendapatkan status sebagai Daerah Propinsi Otonom denga ibukota Pontianak. Kedudukan sebagai Daerah Propinsi Otonom ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1957. Kemudian tanggal ini dianggap sebagai hari jadi Propinsi Kalimantan Barat.
Sejak ditetapkan sebagai Daerah propinsi Otonom yaitu pada 1 Januari 1957, maka sampai 1993, Kalimantan Barat telah dipimpin oleh sembilan pejabat Gubernur Kepala Daerah. H. Usman Ja’far adalah pejabat Gubernur KDH Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat pada saat ini.
Sebagai Gubernur Kepala Daerah pertama adalah Adji Pangeran Aflus (1957-1957) dan dilanjutkan oleh Djenal Asikin Judadibrata (1958-1959). Gubernur Kepala Daerah ketiga adalah putera daerah, YC Oevang Oeray yang menjabat selama enam tahun, yaitu pada 1960-1966.
Kemudian pengabdian Oevang dilanjutkan oleh gubernur keempat Soemadi Bc. Hk. pada 1967-1972. Gubernur Kepala Daerah periode berikutnya adalah Kadarusno (1972-1977). Selanjutnya selama dua periode 1977-1988, gubernur Kepala Daerah dijabat oleh Soedjiman dan kemudian dilanjutkan oleh Parjoko S (1980-1993) dan H. Aspar Aswin (1993-2003). Sekarang, Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat adalah H.Usman Ja’far. (Kalbar dalam Angka:2006:BPS Kalbar).
Keadaan Hutan Di Kalimantan Barat
Kalimantan memiliki kawasan hutan seluas 9.178.760 Ha atau 62% dari luas wilayah kalbar, hutan lindung:2.307.045 Ha, Hutan Prod Terbatas 2.445.985 Ha. Hutan Prod Biasa 2.265.800, Hutan Prod. Konservasi 514.350 ha, suaka margasatwa 210.100, Cagar Alam 153.275 Ha, Taman Nasional 1.252.895. Taman Wisata Alam 29.310 Ha.
“Kondisi kalbar yang sangat berat (banyak sungai, banya jalan tikus yang menuju serawak, kondisi sosial Ekonomi Masyarakat pedalaman masih relatif rendah, terdapat areal ex HPH yang open akses, kebutuhan bahan baku industri tinggi dan tidak sebanding dengan potensi tegakan yang tersedia, kebutuhan kayu lokal untuk masyarakat dan pembangunan daerah belum terakomodir,terbatasnya mata pencarian alternatif bagi masyarakat sekitar hutan, masih banyaknya cukong atau pemilik modal yang mebiayai illegal logging, masyarakat mudah terprovokasi oleh pemilik modal untuk melakukan tindakan anarkis terhadap upaya pemberantasan illegal logging”(Peryataan Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Pada Lokakarya Pemberantasan Illegal Logging)
Peta Jalur Illegal Logging:


Sejarah TNI di Kalbar

Retaknya Hubungan Sivil dan Militer di Kalbar
Hubungan civil militer di Kalimantan Barat pernah rengang terutama pada masyarakat sekitar perbatasan di Kalimantan Barat, yaitu pada saat terjadi pemberontakan PGRS/Paraku yang di Pimpinanan Huang Han dan Lim Hwa yang bergabung denga PKI pinpinan Sofyan disekitar Sangau Ledo. Mereka melakukan perang dengan Strtegi Griliya. Ada beberapa Tentara rakyat yang dibangun oleh pemberontakan PGRS/Paraku. Satu:Tentara Rakyat/Mim Pin,Tentara Merah/Fung Khiun, Tentara Naga Merah/Fung Liung, Pasukan keamanan/ Po On Tu dan Pasukan Inti/Djiu Ki Toi.(Jamie Seth Davidson:Violence and Politics in West Kalimantan, Indonesia, University of Washington:2002.
Militer melakukan operasi khusus untuk memberantas pemberontakan dengan melakukan operasi khusus, seperti operasi sapu bersih dengan mebawa pasukan sebnyak 100 pasukan dan bergabung dengan brigade Infantri Malaysia.
Bisnis Milter
Dizaman Rejim Orde Baru, dominasi militer atas pemerintahan ini terlihat dengan banyak orang yang berlatar belakang tentara baik yang masih aktif maupun sudah purnawirawan yang dikaryakan pada jabatan-jabatan strategis pemerintahan di berbagai tingkatan dan diberbagai bidang, Secara kuantitatif jumlah mereka memang berflukasi dari waktu kewaktu.
Dibidang ekonomi militer juga mengembangkan aktivitas bisnisnya dalam sekala besar yang telah dirintis sejak masa Demokrasi Terpimpin ketika mereka mengambil alih pengelolaan perusahaan-perusahaan asing yang dinasionalisasikan Presiden Suekarno. Dimasa orde baru, aktivitas ekonomi militer selain ditandai dengan dengan didudukannya para personel militer pada posisi-posisi strategis ekonomi yang menguntungkan. Juga dengan semakin giatnya berbagai unit-unit bisnis milik mereka baik kelembagaaan maupun individual(Militer dan Kekuasaan:Dwi Pratomo Yulianto: Narasi:2005(Yokyakarta)
Reformasi militer merupakan dasar transformasi pertahanan di Indonesia. Pada dasarnya tranformasi pertahanan merupakan kebijakan strategis negara untuk mengembangkan postur kekuatan pertahanan agar angkatan bersenjata dapat secara optimal melaksanakan tugas-tugas militer sesuai dengan perkembangan terkini teknologi pertahanan. Pengembangan postur kekuatan pertahanan dengan cara merombak seluruh atau sebagian strategi dan doktrin pertahanan , gelar kekuatan pertahanan, serta anggaran pertahanan.(Tranformasi Postur Pertahanan Indonesia:Andi Wijayanto:43).
Dan diindikasikan juga bisnis militer ada hubungan dengan kelompok-kelompok paramiliter dan geriliyawan pemberontak direpublik ini. Adanya hubungan yang organik antara bisnis militer dengan kelompok parameliter dan gerilyawan pro kemerdekaan diberbagai penjuru Nusantara ikut menghambat proses keterbukaan bisnis milliter sebagai prasyarat untuk memakai budaya penyelesaian konflik lewat kotak suara, bukan lewat kontak peluru yang sudah ada banyaknya disorot oleh media adalah penjualan senjata dan amunisi buatan PT Pindad pada geriliyawan Gerakan Aceh Merdeka (Forum Keadilan. 12 Maret 200:82:83). Serta hubungan mesra antara pemuda pancasila dan Artha Graha, kelompok usaha pimpinan Tomy Winata yang ikut dimiliki Eka Paksi (lihat Tempo:31 Mei-6 juni 1999:39:51).
Bentuk Bisnis Militer
a. Bisnis militer dalam wadah institusional: Meliputi yasan-yasan yang ada disetiap Angkatan dan Polri berikut sejumlah perusahaan yang tergabung dalam holding company atau proyek terkait yang berada diluar holding company.
b. Bisnis militer dalam wadah struktural organisasi militer meliputi sejumlah koperasi yang tersebar di berbagai satuan dan komando berikut mitra usahanya.
c. Bisnis-bisnis militer non-intitusional yaitu sejumlah perusahaan milik keluarga pejabat atau mantan TNI yang dalam melaksanakan bisnisnya memiliki hubungan emosional dan hubungan moril dengan intansi militer.
d. Bisnis militer yang dikemas dalam operasi bhakti, memamfaatkan sarana, prasarana serta personil militer dengan memperoleh imbalan yang hasilnya sebagian atau seluruhnya digunakan untuk kesiapan operasional atau kesejahteraan personil. (Bisnis Militer:Masalah, Tantangan dan Harapan:Laksda TNI(Pur) I Gde Artjana:hal 39
Pada zaman orde baru militer aktif di bidang Hankam dan Non Hankam. Peran ini dikenal dengan politik Dwifungsi ABRI yaitu bergerak sebagai stabilIsator keamanan di bidang Hankam, dibidang Non Hankam bergerak dibidang politik dan bisnis.
Banyak usaha-usaha yang dibangun oleh militer, baik dimiliki secara lembaga dalam bentuk Coorporate ataupun perorangan. Namun pada akhirnya perusahaan itu tidak mampu meningkatkanh kesejahteraan anggota militer itu sendiri, karena belum adilnya dalam distribusi keuntungan dan keterbukaan sumber keuangan. Sehingga yang merasakan keberadaan perusahaan-perusahaan meliter adalah pihak pejabat-pejabat militer. Sementara kopral masih berada dalam garis kemiskinan.
Selain itu juga pejabat-pejabat militer secara perorangan terlibat dalam mengelola perusahaan yang dikelola oleh swasta. Jabatannya tidak tanggung-tanggung sebagai komisaris dan direktur utama. Pihak swasta menggunakan oknum pejabat militer, tidak lain untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan perusahaan.
Dibidang ekonomi, militer bu kan saja mengurusi badan usaha milik negara, tapi juga mendirikan banyak perseroan terbatas yang bergerak tanpa persaingan yang sehat. Ketrlibatan militer dalam perniagaan ini mempengaruhi disiplin dan tingkat profesionalisme prajurit, karena prajurit dibentuk bukan untuk berniaga. Biarpun dampak keterlibatan tentara dalam hal ini negatif, pemerintah orde baru Soeharto tidak melarangnya. Alasanya, kesempatan berniaga bagi tentara dianggap penting untuk melakukan peran ABRI sebagai stabilator, disamping pemerintah belum bisa memberikan dana cukup kepad abri. Selain itu ada kepentingan timbal balik antara soeharto dan tentara. Tentara dibiarkan demikian oleh Soeharto supaya mendukung kekuasaanya. Sementara tentara mempunyai kepentingan untuk memperoleh jabatan Politik dan keuntungan Ekonomi,(Fatah Abdul, Demiliterisasi Tentara,Lkis,2005, Yokyakarta.

Komersialisasi Lahan EX YAMAKER
Di Kalbar awal pembentukan perusahan tidak terlepas, bahwa Kal-bar berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, yang pada saat itu menjadi salah satu ancaman. Karena ada pemberontakan GS /PRAKU, sehingga meliter mengirim pasukannya untuk menumpas GS/PRAKU. Dan daerah tersebut menjadi salah satu daerah operasi militer.
Dengan alasan mengamankan daerah perbatasan, mIliter menempatkan daerah perbatasan disebut zona merah atau dalam bahasa militer kalbar termasuk daerah ALKI -1,perbatasanan darat sepanjang 857 KM, sehingga pengelolaannya dilakukan oleh mIliter, dalam hal ini adalah angkatan darat.
Sehingga selama adanya pemberontakan GS/PRAKU daerah perbatasan Serawak Kalimantan Bart di Kuasai oleh militer dalam hal ini adalah angkatan Darat.
Alasan mengapa militer mebangun perusahaan di daerah perbatasan yang lebih dikenal dengan Kopedasan, pembentukanya bertujuan agar menjadi motor pengerak dan meberi bantuan sepenuhnya terhadap daerah-daerah perbatasan yang dahulu di dominasi ekonomi Malaysia. Dalam melaksanakan tugas, Kopedasan lebih memprioritaskan proyek rehabilitas dan pembangunan jalan-jalan yang menghubungkan daerah-daerah produksi dengan daerah konsumen. Prioritas tersebut diharapkan dalam waktu yang singkat dapat dirasakan mamfaatnya oleh rakyat.1
Karena GS/PRAKU adalah ancaman bagi kedaulatan negara Republik Indonesia, setelah berhasil mengalahkan GS/PRAKU mIliter membangun bisnisnya di sektor kehutanan. Yaitu dengan nama PT YAMEKER dengan memegang Hak Pengusahaan Hutan disepanjang perbatasan Kalbar.
PT Yameker merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki HPH disepanjang perbatasan Kalbar-Kaltim yang dikelola langsung oleh mabes TNI Angkatan Darat dan perusahaan ini menyuplai log-log perkayuan kebeberapa perusahaan pengolah perkayuan yang ada di kalbar.
Sebelumnya pendekatan keamanan dengan mengalokasikan seluruh daerah yang terjangkau kepada militer Indonesia mendahului kebijakan lingkungan hidup selama tiga dekade. Pada awal 1 960an, militer diberikan hak penuh atas hutan yang produktif dekat dengan perbatasan Sarawak dan Sabah, Malaysia, demi kepentingan politik serta keamanan. Pada 1 967, kesepakatan ini diformalkan Dephut dengan
memberikan pada perusahaan bernama PT Yamaker (koperasi milik militer
Indonesia yang kepanjangannya Yayasan Maju Kerja) konsesi hutannya disebut HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dengan luas 1 juta hektar di sepanjang perbatasan dengan Malaysia – 843.500 hektar di Kalimantan Barat dan 265.000 hektar di Kalimantan Timur. Walau pun dominan, Yamaker bukanlah satu-satunya pemain yang terlibatdalam pengelolaan hutan untuk kayu di zona perbatasan. Beberapa konsesiHPH juga aktif disana (lihat Tabel 1 ). (Masalah Genting ataukah Berlebihan?
Penyelundupan Kayu di Indonesia Pembelajaran Pengaturan Hutan dari Kalimantan, Obidzinski, Krystof dkk
)

No Perusahaan Lokasi Kabupaten Luas
1 PT Anuraga S. Engkatat,
S. Sey Sanggau 51.000
2 PT Kusuma Perkasa
I.T.
S. Sekayam, S. Landak Sanggau, Landak
Bengkayang
80.000
3. PT Benua Indah S.
Embaloh Hulu, S
Sunuk Kapuas Hulu 51.300
4 PT Lanjak Deras Jaya
Raya
S. Embaloh, S. Kapuas Kapuas Hulu 45.740
5 PT Tawang Meranti S. Ketungau, S. Tawang Kapuas Hulu 49.200

6 PT Giri Ekawana Malinau 110.000

7. PT Duta Rendra

Mulya S.
Kutai
Barat- Malinau 215.000

Sumber: Dephut (2005)

Tabel 2. Tabel 3. Konsesi minyak sawit di zona perbatasan Kalimantan
No. Perusahaan Ijin Luas (ha)
No Perusahaan Kabupaten Luas(ha) Status
1 PT Finantara Intiga
Sanggau, Sintang 299,700 Aktif
2 PT Lahan Sukses Tidak
Sanggau 14,460 Aktif
3 PT Mayang Adiwinata

Sanggau 8,060 Tidak Aktif
Sumber: Dephut (2005

Tabel 3. Konsesi minyak sawit di zona perbatasan Kalimantan
No Perusahaan Ijin Luas
1 PT Rentang Nusa
Gemilang
Persetujuan pencadangan
Menhut No. 1123/Menhut-II/92
tanggal 16-12-1992
7.200

2 PT Jamaker Sawit Sari
Persetujuan pencadangan
Menhut No. 281/Menhut-II/98
tanggal 26-2-1998 13.000

3 PT Plantana Razindo SK Pelepasan Menhut No. 899/Kpts-
II/99
tanggal 14-10-1999
30.551

4 PT Satrindo Jaya Agro
Palma (d/h Jamaker
Satrindo Jaya)

SK Pelepasan Menhut No. 174/Kpts-
II/2000
tanggal 29-6-2000
17.464

5 PT Usaha Malindo Jaya
(d/h Jamaker Malindo
Jaya) SK Pelepasan Menhut No. 175/Kpts-
II/2000
tanggal 29-6-2000
18.132

Total 86.447
Sumber:Dephut:2005

“ Seluruh perusahaan yang punya konsesi lahan di perbatasan dipaksa untuk meberi sahamnya ke pihak TNI sebesar 30%, pada waktu itu saya ikut rapat di kantor Gubenur di hadiri para Muspida dan Jendral-jendral dari Jakarta, mereka melobi semua perusahaan yang mempunyai konsesi untuk menyerahkan sahamnya 30%, dan menambah nama perusahanya dengan nama Jamaker,”


Namun, seiring berubahnya dinamika politik di tingkat Nasional ataupun daerah, TNI melepas HPH PT Yameker sebelum perubahan undang-undang TNI. PT Yameker melepas usahanya dan usahanya dikelola oleh salah satu Badan Usaha milik Negara di sektor perkayuan yaitu Perum Perhutani unit Jawa Barat. Dengan membangun HTI jati.
Namun, BUMN itu gagal dalam menggelola usahanya di perbatasan EX Yamaker, karena beberapa kali harus berhadapan dengan tuntutan masyarakat Adat, Perum perhutani hengkang dari perbatasan tersebut.
Setelah ditinggal oleh PT Perhutani seolah-olah daerah perbatasan tersebut tidak bertuan, sehingga terjadi berbagai perdagangan-perdagangan Illegal, illegal loging, illegal trding, traficking dan daerah ini menjadi surga bagi mafia perdagangan illegal.
Daerah perbatasan yang seola-olah tidak bertuan, kini diambil oleh pemerintah daerah tingkat satu dan tingkat dua yang akan dikelola menjadi perkebunan sawit, namun akhirnyapun pemerintah daerah harus berhadapan dengan masyarkat lokal dalam mengelola lahan perbatasan.

Tabel
Kejadian PT Yameker adalah sebuah pelajaran buat masyarakat sivil, karena ketika perusahaan yang di kelola oleh militer diambil oleh sivil diwilayah strategis, bukan perbaikann manajemen yang terjadi atau peningkatan hasil usaha, namun kehancuran perusahaan, ini yang menyebakan delegitimasi masyarakat sivil tidak mampu dalam mengelola usaha-usaha yang sebelum di kelola oleh militer, terutama usaha-usaha yang berada di daerah merah (daerah yang sektor pengamanan sangat tinggi), apalagi daerah tersebut startegis dan dimungkinkan muncul gerakan-gerakan sparatis atau pencaplokan wilayah oleh negara tetangga yang sering terjadi di daerah perbatasan Malaysia Indonesia.
Peluang untuk mengambilalih perusahaan yang dikelola meliter di wilayah Kalimantan Barat sangat kecil, karena perusahaan besar yang bernaung di bawah naungan lembaga meliter sangat sedikit seperti, wanara sakti di sektor perhubungan darat, Hotel Kartika penginapan dan Tempat pemotongan hewan yang ada di kota Pontianak.
Selain itu ada koperasi-koperasi kecil, yang dimiliki oleh setiap angkatan di tubuh meliter, Namun koperasi-koperasi yang bersekala kecil itupun berfungsi sekedar untuk memenuhi kebutuh anggota dan keluarga meliter tidak layak untuk diambil alih oleh pemerintah dalam pengelolaanya.
Mengapa peluang pengambilan alih perusahaan milik meliter di Kalbar sangat kecil, karena dinamika politik di Kalbar gaunya tidak terlalu besar tentang pengambil alihan usaha yang dikelola meliter, dan tidak menjadi pembicaraan khusus di kalangan legeslatif atau eksekutif di Kalbar. Dan ini masih tabu dibicarakan oleh mereka.
Dinamika politik yang berkembang di Kalbar adalah dinamika konflik etnis, pencaplokan wilayah perbatasan dan pilkada Gubenur Kalbar 2007, sehingga ini dijadikan legitimasi meliter untuk menguatkan posisinya baik dibindang hankam ataupun non hankam, karena melihat strategis daerah Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Keterkaitan pendekatan keamanan yang terjadi di Kalbar setidaknya akan dibiarkan oleh meliter untuk sementara. Ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika pemerintah daerah mau mengambilalih perusahaan yang dikelola meliter yang paling penting adalah perbaikan lembaga usaha milik pemerintah daerah dan peningkatan sumberdaya pengelolanya.
Karena kalau ini tidak dilakukan, kejadian yang dialami oleh PT Yameker akan dihadapi lagi oleh pemerintah yang notabene masyarakat sivil dan ini akan mendeligitimasi bahwa pemerintah daerah tidak mampu dalam mengelola perusahaan ex militer.
Apalagi di Kalbar bisnis meliter tidak mempunyai hubungan organik dengan pemerintah daerah dan masyarakat sehingga ketika pembilalihan akan sulit terbangun keterbukaan.
Di Kalbar ada fenomena bahwa badan usaha yang dikelola pemerintah daerah selalu mengalami kerugian, dan kerugian ini selalu ditutup oleh Anggaran Pendapat Belanja Daerah, kalau seandainya ini masih terjadi pasca pengambil alihan perusahaan yang dikelola pemerintah daerah akan menjadi pukulan buat masyarakat civil, karena dapat dijadikan mendelegitimasi bahwa masyarakat sivil khususnya pemerintahan daerah tidak mampu mengelola perusaha-perusahan yang pernah di kelola Militer.
Pengambilalihan perusahan yang pernah di kelola milieter oleh pemerintah tidak lain adalah bertujuan untuk mebangun profesional TNI. Sehingga ketika pengelolaan diambil alih oleh pemerintah, anggota TNI akan terfokus dalam menjaga keamanan negeri ini. Keadilan dan kesejahteraan anggota TNI juga harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah.
Secara tidak langsung bisnis meliter tidak mampu membangun kesejahteraan mereka TNI secara langsung ataupun memberi kontribusi yang signifikan kepada lembaga kemelitaran sendiri.
. “Setelah PT Yamaker bubar, bisnis disektor Perkayuan sudah tidak ada lagi,HPH depanjang perbatasan Kalbar-Kaltim dan Serawak TNI menghentikan aktivitas bisnis di sektor perkayuan secara langsung dan di serahkan keperintah daerah, namun ada perubahan motif bisnis beberapa oknum TNI yang melakukan meminta upeti dari cukong-cukong kayu ataupun pengamanan dalam perjalanan, dan menggunakan aset TNI untuk mengangkut hasil penebangan kayu”(Peryataan Aktivis Illegal logging:3 Juni 2007).


OPS pamtas Kalbar- Serawak
1. Kolak OPS : 12 orang
2. Satgas PUR : 488 orang
3. Penerbat : 7 Orang


RESTRUKSI BISNIS MILITER DI KALBAR







Persiapan Penyerahan Bisni Meliter di Kalbar ke Pemerintah.
Hancurnya Bisnis Militer di Sektor Perkayuaan



Kormesialisasi Koperasi TNI kepada kepentingan Perusahaa

Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Mengelola Bisni Meliter.
Modus operandi
Ada dua modus operandi dilakukan militer dalam mengembangkan bisnisnya di Kalimantan barat.
1. Mengembangkan dan Memafaatkan aset-aset TNI terutama yang dikelola oleh kopersai-koperasi TNI.
2. Kedua menerima UPETI dari cukong kayu walaupun ini bukan dilakukan secara langsung oleh lembaga TNI yang di lakukan oleh Indivindu ataupun kelompok.
3. Menanam saham dibeberapa perusahaan Sawit didaerah peerbatasan.
Sejak diberlakukanya Perjanjian Lintas Batas(Border Trade Agreement) yang merupakan pelaksanaan dari mufakat Lintas Batas (Overland Border Trade),
Sehingga daerah ini menjadi menjadi salah satu daerah yang paling rawan terjadinya perdangan illegal termasuk perdagangan kayu perbatasan negara Tetangga malaysia, karena dinegara tentangga harga kayu sangat mahal.
Karena kesejahtreaan masyarakat disekitar perbatasan sehingga masyarakat di perbatasan lebih tertarik melakukan perdagangan ke Serawak. Sebagian besar(67%) penduduk perbatasan, mata pencarian sebgai pedagang, persawahan(16%), dan perkebunan(13%) serta di sektor jasa <4%. Penduduk dalam melakukan aktivitas sosial ekonomi cenderung ke Sererawak, karena akses yang mudah serta ketersedian fasilitas yang lebih baik.Hambatan utama dalam usaha mengangkat kesejahteraan disepanjang perbatasan. Keadaan demikian berbeda jauh apabila dibandingkan dengan keadaan ekonomi masyarakat sepanjang perbatasan dalam kawasan Serawak Malaysia Timur yang kondisi sosial Ekonominya relatif lebih baik sehingga orientasi perdagangan masyarakat perbatasan Indonesia(Kalbar) cenderung ke Negara tetanga( Makalah, Perdagangan Lintas Batas:Hal2-3)
Dari Bisnis Pekayuan Bermetamorposis dalam Pemberantasan Illegal logging.
Dengan di keluarkan Inpres RI No. 4 Tahun 2005 berisi tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredaranya diseluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk menindak lanjuti Inpres RI Nomor 4 Tahun 2005, Panglima TNI mengeluarkan perintah(STR/365/2005 tanggal 14 Juni 2005) kepada seluruh jajaran TNI, dalam ragka mendukung percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan. Isi perintah tersebut yaiutu:1. Kegiatan yang bersifat keluar, berbentuk penyesuaian dengan Inpres RI Nomor 4 Tahun 2005. Mabes TNI telah menyiapkan unsur-unsurnya untuk mengamankan daerah perbatasan darat dan laut antar 2(dua) negara, termasuk illegal logging yang akan melewati di daerah perbatasan. 2. Kegiatan yang bersifat kedalam berbentuk penekanan dan memberikan sangsi kepada setiap prajurit TNI yang terlibat dalam kegiatan illegal logging. Isi bentuk kegiatan Illegal logging di seluruh illegal logging di seluruh wilayah NKRI. B. Meningkatkan pengawasan dalam yang ketat terhadap seluruh Unsur satuan jajaranya yang dimungkinkan keterlibatan dalam kegiatan illegal logging, c. Mengambil tindakan tegas dan keras terhadap anggota satuan jajaranya yang terlibat kegiatan illegal logging .(Ceramah Asisten Operasi Kasum Tentang Peran TNI Dalam Pemberantasan Illegal Loogging: 11 Apri 2007).
Sangat menarik bahwa peranan TNI setelah INPRES NO. 4. dikeluarkan oleh Presiden peranan TNI bukan hanya menjaga keamanan tritorial saja. Tetapi TNI juga terlibat dalam pengaman Hutan dan Lingkungan. TNI terlibat dalam operasi gabungan dalam pemberantasan Illegal logging dan Penambangan Emas Illagal.
Pasca bubarnya perusahaan PT Yamaker, bisnis TNI disektor perkayuan secara formal di Kalimantan Barat tidak lagi menjadi usaha yang mengiurkan. Namun bisnis secara illegal tetap terjadi terutama di daerah pembatarasan Kalimantan Barat dan Malaysia.
Namun perdagangan illegal disektor perkayuan sangat marak, sehingga sampai presiden mengeluarkan inpres no.4. Dalam rangka mempercepat proses penanganan kasus illegal logging dan militer merupakan satu bagian dari Intansi terkait untuk beperan dalam pemberantasan Illegal logging tersebut

Ketika Koalisi Rapuh

Ketika Koalisi Rapuh
(Sebuah Analisa Kasus Korupsi Yayasan Bestari
Kabupaten Pontianak Kalimantan )

Oleh: Deman Huri





Kronologis

Yayasan Bestari di bentuk atas saran anggota DPRD Provinsi Kalbar, Jimmy Ibrahim yang juga Pemangku (Sultan) Kerajaan Mempawah. Tujuan pembentukan YAYASAN BESTARI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota DPRD. Saran Jimmy Ibrahim agar DPRD membentuk YAYASAN BESTARI berdasarkan pada rendahnya gaji anggota DPRD pada waktu itu.
Anggota DPRD menyambut baik pendirian YAYASAN BESTARI, sementara masyarakat tidak memberikan respon karena YAYASAN BESTARI sendiri cenderung bersifat rahasia dan tertutup.
Disahkannya pembentukan Yayasan Bestari melalui Akte Notaris No. 25 tahun 1998. Karena ada pergantian pengurus baru maka dibuat akte notaris baru dengan nomor 3 tahun 2002 yang menguatkan surat penunjukkan.
H. Makmur H Abdulla dan Andreas Felix menjabat sebagai bendahara dan wakil bendahara Yayassan Bestari diangkat berdasarkan surat penunjukan ketua DPRD kab. Pontianak nomor 1703/31A/DPRD/2002 pada tanggal 31 maret 2002 .
Pertemuan di Restoran fajar Pontianak yang dihadiri oleh; Pimpinan DPRD, ketua dan anggota dari 6 fraksi di DPRD, Ketua Panitia Anggaran DPRD , Bupati, Ketua dan sekretaris panitia anggaran Eksekutif. Topik pembicaran adalah permohonan DPRD tentang peningkatan kesejahteraan mereka harus diperhatikan.
Pertemuan ini dilanjutkan 3 minggu kemudian di ruang Bupati dengan topik pembicaraan yang sama. Bupati mengatakan bahwa permohonan DPRD itu akan dipertimbangkan.
Pada tanggal 23 Desember 2002,Perda APBD di sahkan. Item anggaran untuk peningkatan kesejahteraan DPRD di tampung dalam pos anggaran Unit Organisasi Sekda , pada pos anggaran bantuan untuk Yayasan Bestar pada bantuan pertama sebesar Rp 1,137.500.000.
Pimpinan DPRD( Moses Alep, Effendi Cingkong dan Soetedjo BA) memerintahkan kepada Ketua dan Wakil Bendahara Yayasan Bestari , Wan Kasim dan Andrean Felix yang juga anggota DPRD untuk mencairkan dana bantuan YAYASAN BESTARI dan langsung dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 45 orang. Rincian pembagian uang: ketua 30 juta, wakil ketua 27,5 juta dan anggota 25 juta.
Pertemuan di ruang Bupati dihadiri oleh; Pimpinan DPRD, ketua dan anggota dari 6 fraksi di DPRD, Ketua Panitia Anggaran DPRD , Bupati, Ketua dan Sekretaris Panitia Anggaran Eksekutif. Disepakati tambahan bantuan dana gelombang ke-2 untuk YAYASAN BESTARI yang dibiayai dari pos bantuan pada Unit Organisasi Sekda sebesar Rp 1.700.000.000.
Pada tanggal 20 Mei 2003, Pimpinan DPRD memerintahkan kepada Ketua dan bendahara Yayasan Bestari yang juga anggota DPRD untuk mencairkan dana bantuan YAYASAN BESTARI sebesar Rp 562.500.000 dan langsung dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 45 orang. Rincian pembagian uang: 12,5 juta per orang
H Makmur bersama Wan Kasim mencairkan tambahan bantuan kepada Yayasan Bestari sebesar Rp. 562,5 juta, melalui anggaran Sekda Kabupaten Pontianak Seharusnya diserahkan ke bendahara untuk disetorkan ke kas Yayasan, tetapi dana itu langsung dibagikan ke anggota Dewan.
Ketua DPRD, Moses Alep memerintahkan kepada Bendahara YAYASAN BESTARI untuk mencairkan sisa dana bantuan YAYASAN BESTARI sebesar Rp 1,.137.500.000 dan langsung dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 45 orang
Pada tanggal, 20 Oktober, Dwi Eriyatno dan Sudianto melapor kasus korupsi yayasan bestari ke harian Pontianak Pontianak Post. Yayasan bestari Kabupaten Pontianak disnyalir telah menerima dana sebesar Rp 1,7 miliar. Padahal yayasan yang sudah lama tidak aktif, bias mendapatkan dana dari pemerintah meliaran rupiah.
Tokoh masyarakat dan Ormas Kab Pontianak mulai mendesak agar Kejari segera mengungkap korupsi YAYASAN BESTARI yang melibatkan seluruh anggota DPRD dan eksekutif, media meliput secara luas. Sedikitnya, ada 37 organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, pengacara, akademisi dan NGO yang ikut berperan dalam mendorong dan mengawal proses hukum YAYASAN BESTAR
Kejaksaan melimpahkan Kejaksaan melimpahkan berkas perkara korupsi YAYASAN BESTARI ke PN Mempawah. Berkas perkara dibagi menjadi dua; berkas pertama untuk 2 orang pengurus YAYASAN BESTARI dengan Terdakwa : H. Makmur H. Abdullah dan Andrean Felix, berkas kedua untuk 3 orang pimpinan DPRD; Moses Alep, Effendi Cingkong dan Soetedjo BA.
Sidang pertama untuk berkas pertama kasus YAYASAN BESTARI mulai disidang di PN Mempawah, dihadiri oleh 400’an masyarakat dari berbagai elemen. Di pantau juga oleh Tim Mahkamah Agung yang terdiri dari Ketua Muda Tindak Pidana Khusus MA Iskandar Kamil, SH bersama Hakim Agung Prof DR Achmad Subadja. Dalam persidangan pertama, Majelis hakim memerintahkan agar kejaksaan menahan 2 orang terdakwa di Rutan.
Pada tanggal 21April 2005, Dua terdakwa Yayasan bestari di povonis bebas, Namun dalam vonis ini memicu diseting opinion(perbedaan pendpat yang dilakukan oleh ketuan majelis Hakim Ahmad Ardianda Patria SH. Sedangkan dua hakim anggota, P sabar SH dan T Sagala SH membebaskan dua terdakwa tersebut dari jeratan hukum2.
Pada tanggal 12 Mei 2005 tiga terdakwa Yayasan Bestari di Vonis Bebas( Moses Alep, Efendi Chingkong dan Sutejo BA, di Vonis Bebas, dan pada vonis tiga terdakwa ini tidak terjadi disseting opinion(beda pendapat) seperti yayasan Bestari Gate1.
Pada tanggal 6 Juni 2005,Kejaksaan Negeri Mempawah membuat memori Kasasi yang disampaikan kepada ketua Mahakamah Agung Republik Indonesia, namun kasasi itu sampai sekarang belum ada jawabab dari mahakam agung.

Modus Operandi

Untuk mendapatkan anggaran dana APBD 2003 Legeslatif dan eksekutif mengadakan pertemuan di restoran Fajar dan diteruskan di ruangan Bupati dan Bupati menyetujui yayasan bestari mendapat bantuan dana dari APBD 2003. Disini ada persengkongkolan antara eksekutif dan legeslatif. Karena untuk anggaran kesejateraan Dewan telah ditetapkan pada pos anggaran DPRD. Dan Yayasan bestari tidak mempunyai cap, Sekretariat, program kerja.
Ada beberapa hal yang menyebakan Yayasan ini melanggar Hukum, Pertama: Keberadaan yayasan, yayasan tidak mempunyai perangkat yayasan seperti cap, sekeretariat,program kerja serta tidak pernah dilakukan rapat pengurus Yayasan.
Kedua: Sumber dana, dana yang diambil berasal dari APBD Pos Sekda pada bagian bantuan organisasi sementara dana untuk anggaran kegiatan Dewan sudah di Poskan padan pos Dewan.
Ketiga :Pengambilan dana, dana yang diambil tidak melalui ajuan proposal sebagaimana dilakukan oleh organisasi lainya, ketika mengambil dana bantuan dari pos Bantuan organisasi.
Keempat: Penggunaan dana yayasan, dana yayasan sebesar Rp.2.837.500.000,-(Dua milyar delapar ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dibagikan langsung kepada 45 anggota secara langsung tanpa melalui mekanisme rapat. Dana tersebut bukan merupakan milik kekayaan yayasan tetapi dana tersebut milik pribadi-pribadi anggota Dewan, sehingga ada unsur untuk memperkaya diri sendiri.

Peran actor pengerak Anti Korupsi
Pengungkapan korupsi yayasan bestari bukan hanya dilakukan oleh satu kelompok masyarakat saja, ada beberapa tipe actor pendorong yang melakukan dorongan dari awalal sami proses hokum.
Pertama: Ormas Keagamaan (terrdiri dari Muhamadiah,NU, PITI, KAHMI, Ansor, Pemuda Muhamadiah), Ketua: Aparat Desa(forum kepala desa), Ketiga: Mahasiswa(PMII, Solmadapar, dan Primakapon), Keempat: LSM, dan Keenam :Organisasi keraton.
Dalam melakukan tekanan supaya kasus Yayasan Bestari sampai keproses Hukum bukan hanya dilakukan oleh ormas atau NGO yang berada di Kabupaten Pontianak saja tetapi lembaga yang ada di ibu kota provinsi juga ikut mendorong, Seperti Pokja Anti Korupsi, LPS-Air, Gemawan,LPM Darul Ulum, Madanika, Titian, Kontak Rakyat Bornewo dan Mahasiswa kabupaten Pontianak yang berada di Kota Pontianak turut menyikapi kasus korupsi Yayasan Bestari Gate.
Pada awal aksi gerakan anktor pendorong ini tidak membawa nama organisasi atau lembaga masing-masing, tetapi mereka menggunakan nama perorangan. Pada awalnya mereka melakukan aksi hanya 8 orang, mereka mendobrak pintu gedung Dewan pada saat Dewan melakukan rapat paripurna.
Seiring dibutuhkan lembaga bersama untuk menyikapi dan mendorong proses hokum kasus korupsi yayasan bestari maka beberapa ormas(organisasi masyarkat) bergabung menjadi satu, dengan nama Forum Peduli Masyarakat kabupaten Pontianak. Seperti Forkumakap, PITI, LIPAN, Muhamadiah, NU, Kahmi, Pemuda Anshor, Pemuda Muhamadiyah, YAYASAN Waris Sembilan, Laskar Opu Daeng Manambaon,Keranton), Yang di Ketuai Oleh: Gusti Suryansayah, Sekretaris Oktavianus Frans.
Dan ada lembaga yang tidak bergabung dengan Forun Komunikasi Masyarakat Kab. Pontianak, seperti KIPP, Forum Pengawal Demokrasi Kabupaten Pontianak dan Front Pembela Kedaulatan Kabupaten Pontianak, Gerakan Mempawah Bersatu
Bentuk gerakan yang dilakukan oleh ormas tersebut adalah sebagai berikut satu: Analisa kasus, Kedua: Hearing, ketiga: Aksi, Keempat:Rapat akbar dan Istiqosah.
Sementara lembaga yang ada di kota Pontinak dalam mendorong dalam penyelesai kasus korupsi Yayasan bestari adalah satu: Seminar dua: Analisa dakwaan, ketiga: pemantauan Peradilan dan keempat: melakukan pengembangan kapasitas masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten pontianak dalam meberantas kasus korupsi. Dan kelima eksaminasi public. diskusi, membagung jaringan dengan lembaga yang ada di Kab.pontianak.
Kecuali Organisasi mahasiswa mereka melakukan aksi.
Pada umumnya lembaga yang bernuansakan agama, bergabung dalam melakukan penekanan kasus yayasan bestari bertujuan supaya Cornelius Kimha tidak mencalonkan lagi menjadi Bupati kab. Pontianak. Karena penduduk Kab. Pontianak didominasi oleh agama islam, ormas Ismlam tidak mau daerahnya dipimpin kembali oleh orang non muslim.
Dan akhir organisasi yang yang bergabung dengan Forum Peduli Masyarakat Kab. Pontianak menjadi lemah karena Ketuanya disogok oleh para tersangka dengan sebesar 25 Juta rupiah. Dan menyebakan organisasi menjadi melemah. Dan Tekananyapu melemah, pada saat-saat akhir persidangan aktor pendorong yang hadir hanya sekitar 10 orang. Sampai Akhirya terda’wa divonis bebas juga terjadi pada koalisi NGO Pontianak salah satu orang yang dianggap ahl,i beralih keberpihakanya kepada terdakwa


Kelemahan
Bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam menyikapi kasus YAYASAN BESTARI sangat banyak dan berasal dari berbagai latar belakang berbeda ada yang berasal NGO,Wartawan, Akademisi, Swasta, Ormas, Kerajaan yang mebentuk kolisi bersama baik yang ada di Mempawah ataupun yang ada di Kota di Pontianak, namun akhirnya gerakan ini menjadi melemah ada beberapa faktor yang menyebabkan melemahnya gerakan ini,
Pertama :Isu suap yang menimpa Forum Komunikasi Masyarakat Kab. Pontianak terutama yang menimpa ketua Forum komunikasi, telah mebuat prasangka antara kelompok di forum sehingga ada gep-gep dikelompok ini dan tergabung ketidak percayaan sesama mereka dan isu ini bukan hanya menimpa koalisi NGO di Kab.Pontianak, tetapi juga terjadi pada NGO di tingkat Provinsi.
Kedua: Munculnya Politik Identitas, Dalam gerakan forum komunikasi masyarakat kab. Pontianak didominasi oleh masyarakat Mempawah dan pesisir kab. Pontianak yang didominasi oleh etnis Melayu dan Bugis dan beragama Islam, sementara masyarakat Dayak yang berada dipedalaman dan beragama kristen katholik dan kristen protestan dalam gerakan ini tidak dilibatakan sehingga hampir terjadi beturan-benturan yang bernuansa sara.
Ketiga: Komunikasi yang lemah, Karena yang telibat dalam koalisi NGO banya dan berbagai latar belakang kepentingan dan strategi komunikasi yang lemah sesama lembaga baik yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kab. Pontianak ataupun koalisi yang ada di kota Pontianak.Sehingga Menyebabkan saling curiga antar lembaga.

Kepercayaan Masyarakat Menurun Terhadap Penegak Hukum
Putusan yang hanya di kenai pada Unsur ketua DPRD dan pengurus yayasan yang menjadi terdakwa yang akhirnya semua terdakwa bebas. Padaha ini merupakan kejahatan koorperasi(bersama-sama) yang dilakukan oleh seluruh anggota dewan dan eksketif. Disni jelas bahwa jaksa dalam mebuat tuntutan tebang pilih, mengapa 39 anggota Dewan lainya dan eksekutif tidak masuk dalam tuntutan jaksa.
Masyarakat melihat sudah ada indikasi ketidak pastian hukum dan lemahnya komitmen penegak hukum secara serius menuntaskan kasu ini. Penegak hukum Kejaksaan ataupun pengadilan tidak mengedepankan keadilan dan nurani masyarakat.









A. Profil Daerah

A. 1. Letak
Kabupaten Pontianak adalah salah satu dari daerah Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Secara geografis Kabupaten Pontianak terletak pada 00-44’ Lintang Utara dan 10-00’ Lintang Selatan , serta diantara 1080-24’ Bujur Timur dan 1090-00’ Bujur Timur.
Secara admistrartif Kabupaten Pontianak pada tahun 2004 berbatasan langsung
1. Sebelah Utara Kabupaten Bengkayang
2. Sebelah Selatan Kabupaten Ketapang
3. Sebelah Barat Laut Natuna
4. Sebelah Timur Kanupaten Landak

A.2. Luas Wilayah

Kabupaten Pontianak sampai akhir 2004 membawahi 14 Kecamatan dengan luas wilayah 8.262,10 Km2. atau sekitar 5,63% dari luas wilaayh Provinsi Kalimantan Barat.
Jumlah kecamatan ada 14 kecamatan: Batu Ampar, Terentang, Kubu,Teluk Pakedai, Sungai Kakap, Rasau Jaya, Sungai Ambawang, Siantan, Sungai Pinyuh, Mempawah Hilir, Sungai Kunyit, Toho, dan Kuala Mandor.


a.3. Penduduk
Penduduk Kabupaten Pontianak tahun 2004 berjumlah 709.933 jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki 362.714 jiwa (51.09 persen) dan penduduk perempuan 347.219 jiwa (48.91 persen).
Dari 270.499 jiwa yang bekerja, sebanyak 58.86 persen diantaranya bekerja disektor pertanian. Sedangkan yang paling sedikit adalah disektor keuangan, Persewaan dan jasa perusahaan yang berjumlah 1.124 jiwa (0.42 persen).

a.4. Iklim
Secara umum rata-rata curah hujan Kabupaten Pontianak tahun 2004 yang tercatat berkisar 2.827 melimeter per tahun atau rata perbulan sebesar 236 melimeter.Rata-rata perbulan sebesar 236 melimeter. Rata-rata curah hujan tinggi selama tahun 2004.. sebanyak 154 hari pertahun atau rata-rat 13 hari perbulan.1





B. Kronologis

B.1. Proses Pembentukan

YAYASAN BESTARI dibentuk atas saran anggota DPRD Provinsi Kal-bar, Jimmy Ibrahim yang juga Pemanggku ( Sultan) Kerajaan Mempawah. Tujuan pembentukan YAYASAN BESTARI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota DPRD Kab. Pontianak. Saran Jimmy Ibrahim agar DPRD membentuk YAYASAN BESTARI berdasarkan rendahnya gaji anggota Dewan. Disahkan dengan pembentukan YAYASAN BESTARI melalui akte notaris No.25/98.
Untuk memperbaharui akte notaris karena ada pergantian pengurus, maka dibuatlah akte notaris baru dengan Nomor.3 tahun 2002, tanggal 18 Maret 2002 dengan surat penunjukan ketua DPRD Kabupaten Pontianak Nomor:1703/31A/DPRD/2002 tanggal 31 Januari 2002 menunjuk Wan Kasim selaku ketua Yayasan,, Makmur Abdullah sebagai bendahara YAYASAN BESTARI, dan Adrian Ferix selaku Wakil bendahara.

B.2. Proses pengambilan Dana APBD 2003
Untuk mendapatkan Anggaran dari Anggaran Balanja Daerah (APBD), Kabupaten Pontianak maka diadakan pertemuan di restoran fajar Pontianak atas permintaan anggota Dewan yang dihadiri oleh pinpinan DPRD, ketua dan anggota dari 6 fraksi, ketua panitia anggaran, bupati dan sekretaris Panitia Anggaran Eksekutif. Topik pembicaraan adalah permohonan DPRD tentang peningkatan kesejahteraan mereka harus diperhatikan.
Pertemuan dilanjutkan 3 minggu kemudian diruangan Bupati dengan topik pembicaraan yang sama. Bupati mengatakan bahwa permohonan DPRD itu akan dipertimbangkan.
Panitia Anggaran Legislatif dan Eksekutif membahas dalam sidang paripurna anggaran tentang bantuan untuk YAYASAN BESTARI dalam APBD tahun anggaran 2003.
Perda (peraturan daerah) disahkan. Item anggaran untuk peningkatan kesejahteraan DPRD ditampung dalam pos anggaran Unit Organisasi Sekda, pada pos bantuan untuk YAYASAN BESTARI sebesar RP.1.137.500.000,-.
Pada tanggal 11 Maret 2003 Wan Kasim(Ketua YAYASAN BESTARI) bersama H Makmur Abdullah dan Andreas Ferix mengambil uang YAYASAN BESTARI yang berasal dari APBD TA 2003 melalui pos Sekda yang telah dicairkan melalui mata anggaran nomor 20100034.8.15.2 sesuai dengan kuitansi penerimaan tanggal 11 Maret 2003 yang ditanda tangani Wan Kasim dengan jumlah Rp.1.137.500.00 Dana tersebut tidak disetorkan ke Kas Yayasan melainkan dibagikan dan diserahkan kepada 45 anggota DPRD.
Pimpinan DPRD( Moses Alep, Effendi Cingkong dan Soetedjo BA) memerintahkan kepada Ketua dan Wakil Bendahara YAYASAN BESTARI , Wan Kasim dan Andrean Felix yang juga anggota DPRD untuk mencairkan dana bantuan YAYASAN BESTARI dan langsung dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 45 orang. Rincian pembagian uang: ketua 30 juta, wakil ketua 27,5 juta dan anggota 25 juta.
Pada bulan maret disepakati Pertemuan di ruang Bupati dihadiri oleh; Pimpinan DPRD, ketua dan anggota dari 6 fraksi di DPRD, Ketua Panitia Anggaran DPRD , Bupati, Ketua dan Sekretaris Panitia Anggaran Eksekutif. Disepakati tambahan bantuan dana untuk YAYASAN BESTARI yang dibiayai dari pos bantuan pada Unit Organisasi Sekda sebesar Rp 1.700.000.000.
Panitia Anggaran Legislatif dan Eksekutif membahas dalam sidang paripurna anggaran tentang bantuan untuk YAYASAN BESTARI dalam APBD tahun anggaran 2003.
Surat Bupati Pontianak Nomor 900/0456/ BKKD-C tanggal 7 April 2003 kepada ketua DPRD Kabupaten Pontianak prihal Mohon persetujuan Penyempurnaan Penjabaran APBD tahun anggaran 2003(Keputusan bupati Nomor 235 Tahun 2002).
Surat undangan pemberi tahuan rapat gabungan Panitia Anggaran DPRD dengan Eksekutif tentang penyempurnaan APBD pada tahun anggaran 2003.
Rapat gabungan panitia anggaran SPRS Kabupaten Pontianakl dengan Eksekutif tentang Penyempurnaan APBD tahun 2003 pada hari rabu.
Keputusan bupati Pontianak Nomor 94 tahun 2003 tentang Perubahan Kedua keputusan Bupati Nomor 353 tahun 2002 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan Belanja daerah Kabupaten Pontianak.
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2003, Keputusan Bupati Pontianak No: 04 Tahun 2003 tentang perubahanm Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2003, Keputusan Bupati Pontianak tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2003.
Adanya perubahan anggaran oleh pihak Bupati dengan dikeluarkanya keputusan Bupati Pontianak Nomor 94 Tahun 2003 tentang perubahan kedua Keputusan Bupati Pontianak no 353 tahun 2002 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun 2003
DPRD membuat surat dengan Nomor: 170/136/DPRD/2003 tanggal 17 April 2003 kepada Bupati Pontianak prihal persetujuan Penjabaran APBD tahun Anggaran 2003.
Pimpinan DPRD memerintahkan kepada Ketua dan Bendahara YAYASAN BESTARI yang juga anggota DPRD untuk mencairkan dana bantuan YAYASAN BESTARI sebesar Rp 562.500.000 dan langsung dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 45 orang. Rincian pembagian uang: 12,5 juta per orang.
H Makmur bersama Wan Kasim mencairkan tambahan bantuan kepada YAYASAN BESTARI sebesar Rp. 562,5 juta, melalui anggaran Sekda Kabupaten Pontianak Seharusnya diserahkan ke bendahara untuk disetorkan ke kas Yayasan, tetapi dana itu langsung dibagikan ke anggota Dewan.
4 Agustus 2003, Ketua Pengurus YAYASAN BESTARI, Wan Kasim meninggal. Urusan YAYASAN BESTARI digantikan oleh H. Makmur. H. Abdullah yang semula adalah Bendahara pengurus YAYASAN BESTARI dan juga anggota DPRD.
Ketua DPRD, Moses Alep memerintahkan kepada Bendahara YAYASAN BESTARI untuk mencairkan sisa dana bantuan YAYASAN BESTARI sebesar Rp 1,.137.500.000 dan langsung dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 45 orang. Rincian pembagian uang: ketua 30 juta, wakil ketua 27,5 juta dan anggota 25 juta.
Dua anggoata Dewan mengambil bantuan dana YAYASAN BESTARI Gate Dua buah Daftar tanda terima dari anggota Dewan Dana Bantuan YAYASAN BESTARI Gate
Asli Tembusan Surat Pengajuan SPP-PK Pemegang Kas Sekda Kabupaten Pontianak dari Sekda Kab. Pontianak kepada Bupati Pontianak,Bukti Cek Nomor CVD kas Halamn 39 Mulai tanggal 6 Agustus 2003 senilai 1.1337.500.000,-(satu milyar saratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah)
Setiap anggota DPRD menandatangani bukti pengambilan uang dari Bendahara YAYASAN BESTARI

B.3. Proses Terungkapnya
Sekelompok Kontraktor lokal menggugat keterlibatan anggota DPRD mengurus proyek pembangunan yang dibiayai dari APBD 2003.
DPRD membantah keterlibatan mereka dalam pengurusan proyek pembangunan yang dibiayai dari APBD 2003.
Pada bulan September, kelompok kontraktor mempertanyakan harta kekayaan anggota DPRD dan mendesak agar dilakukan audit terhadap harta kekayaan DPRD.
FPRKP menerima data APBD 2003 dan tanda tangan penerima dana untuk YAYASAN BESTARI dari (Kontraktor).
Seluruh anggota DPRD menerima uang dari YAYASAN BESTARI, karena menganggap dana yang diterima oleh DPRD itu sebagai tindak pidana korupsi, maka melapor ke Kejari Mempawah.
Pertemuan tokoh masyarakat dan ormas terkait dugaan korupsi DPRD melalui YAYASAN BESTARI. Diputuskan untuk membentuk forum bersama; Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Pontianak untuk mengawal proses hukum kasus.
Sudianto melapor kemedia Pontianak Post tentang Yayaysan Bestari menerima dana APBD sebesar 2003 sebesar 1,7 Miliar dengan keputusan Bupati Pontianak Nomor 94 Tahun 2003 tentang perubahan ke II Keputusan Bupati Nomor 2003, Padahal yayasan sudah lam tidak aktif.
9 orang tokoh pemuda mengadakan aksi kegedung DPRD Kab. Pontianak yang sedang mengadakan paripurna, mereka mendobrak gedung Dewan dan Menyandra anggota Dewan yang berada diruang, kemudian mereka menuntut anggota Dewan mengakui penggunaan Dana APBD sebagai dana Yayasan. Anggota Dewan di”sandra” oleh demonstran dan dukungan masyakat Mempawah makin banyak di Halaman Gedung Dewan.
Muspida Kab. Pontianak mendatangi gedung Dewan, Polres, Dandim, Kejaksaan dan beberapa eksekutif, untuk menyelesaikan kasus “penyandraan”, dan 9 orang akan ditangkap oleh pihak kepolisian, tetapi setelah melalui dialog,9 orang tidak jadi ditangkap, Polisi dan Kejaksaan akan menyelesaikan kasus ini secara Hukum.
Wakil Ketua DPRD, Effendi Cingkong mengatakan bahwa YAYASAN BESTARI memang ada, dibentuk tahun 1997 dan setiap tahun mendapat bantuan dana dari APBD melalui.
Sudianto Nursasih SH ketua FPKRP(Front Pemberla Kedaulatan rakyat) desak audit YAYASAN BESTARI gate. Diberitakan oleh media tentang peryataan front pembela Kedaulatan rakyat.

B.4. Tangapan masyarakat.
Pada tanggal 28 Oktober 2006, Tokoh masyarakat dan Ormas Kab Pontianak mulai mendesak agar Kejari segera mengungkap korupsi YAYASAN BESTARI yang melibatkan seluruh anggota DPRD dan eksekutif, media meliput secara luas. Sedikitnya, ada 37 organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, pengacara, akademisi dan NGO yang ikut berperan dalam mendorong dan mengawal proses hukum YAYASAN BESTARI; baik melalui komentar,opini dikoran dan aksi di jalanan sejak terungkapnya kasus YAYASAN BESTARI sampai kepada keluarnya putusan PN Mempawah tentang kasus korupsi YAYASAN BESTARI. 37 organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, pengacara, akademisi dan NGO adalah: Pokja Antikorupsi, Eddy Dwi Pribadi SH,Hadi Suratman SH MSi, H Rousdy Said SH, Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Pontianak,Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalbar,Lippan Kabupaten Pontianak, Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni Kabupaten Pontianak (FORKUMAKAP), DPD Pembinaan Iman Tauhid Islam (PITI), Lembaga Gemawan Kalbar ,Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim, Raja Mempawah ke-13, Gerakan Anti Korupsi, Lembaga Study Kajian Hukum Antar Mahasiswa Kab. Pontianak, Forum Komunikasi Pemuda Bugis Kalbar, Deny Yuliansyah SE, Turiman SH M Hum, Forum Komunikasi Gerakan Moral Arus Bawah (AFKG-MAB), GP Ansor, Forkumakap, Forkanis, LODM,FPM, FAAD, LSM Putra Bangsa, KIPP Pamali, KKAK, LODM, KKSS, Forkel, KPK ,Forum Pengawal Demokrasi Kabupaten Pontianak,Kontak Rakyat Borneo,I C W, JARI Region Borneo Barat, Madanika, Yayasan Titian, LPS-AIR.
Ormas islam medatangi Kejari Mempawa, mereka meminta penjelasan Kejari Mempawah dan mendukung Kejari mepawah untuk mengusut KorupsiYAYASAN BESTARI gate dan menanyakan kepada Kejari sajaumana perkebanganya.
29 Oktober 2003, Disebarnya lembaran bukti tanda tangan penerimaan dana Yayasan disetiap sudut-sudut kota Mempawah.
16 Ormas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Pontianak mendatangi Kantor Gubernur dan mendesak Gubernur untuk segera mengeluarkan ijin pemeriksaan terhadap 45 anggota DPRD yang di sangka korupsi,
LSM Peduli Kalbar mengatakan bahwa bantuan dana YAYASAN BESTARI yang diterima oleh DPRD bukan korupsi.
Tokoh masyarakat dan Ormas Kab Pontianak melakukan audiensi ke Kejari untuk mendesak agar Kejari segera mengekspose pelaku korupsi YAYASAN BESTARI.
Desember 2003, Masyarakat Mempawah mengadakan rapat akbar di Kantor Bupati yang dihadiri sekitar 1000 Orang. Kemudian Utusan Forum Komunikasi Masyarakat Kab.Pontianak melaporkan kasus korupsi YAYASAN BESTARI ke Menteri Dalam Negeri dan kejagung.
Dietemui Oleh Asisaten menteri Pengembangan Indonesia Timur, dan ini akan diteruskan kemeteri dalam negeri , di kejagung ditemui oleh tata usaha kejagung.
Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Pontianak mendatangi Kejari Mempawah, mempertanyakan kejelasan penanganan hukum kasus korupsi YAYASAN BESTARI karena dianggap Kejari sengaja lamban dalam penanganan kasus. PILKADA Kab Pontianak menghasilkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang baru.
Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Pontianak mendukung percepatan pengungkapan dan proses peradilan kasus korupsi YAYASAN BESTARI.
Sembilan Ormas Islam datangi Kejari Mempawah, mempertanyakan kelanjutan kasus YAYASAN BESTARI. Ormas dan tokoh masyarakat menyesalkan tindakan Kejari yang tidak menyeret seluruh anggota DPRD dan pihak eksekutif yang terlibat langsung dalam korupsi YAYASAN BESTARI.
Pokja Antikorupsi, mengadakan pelatihan pemberantasan korupsi dan pengawan proses peradilan terdakwa YAYASAN BESTARI.
LPS Air sebanyak 4 kali mengadakan diskusi Membangung Sinergisitas NGO-Media dan Akademisi dalam gerakan Anti Korupsi yang dihadiri oleh 15 orang dari komponen wartawan, akademisi, aktivis NGO, tokoh masyarakat, serta Mahasiswa.
April 2004. Ormas dan tokoh masyarakat menyesalkan tindakan Kejari yang tidak menyeret seluruh anggota DPRD dan pihak eksekutif yang terlibat langsung dalam korupsi YAYASAN BESTARI.
Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Pontianak meminta 13 orang anggota DPRD periode 1999-2004 yang terpilih kembali dalam PEMILU 2004 untuk mundur dari jabatan mereka sebagai anggota DPRD.
Lembaga Gemawan dengan dukungan PGR melakukan diskusi publik selama 2 hari, tema secara khusus membedah anatomi korupsi YAYASAN BESTARI. Diskusi dilanjut dengan seminar pada minggu berikutnya dengan kesepakatan forum untuk membentuk Gerakan Rakyat Antikorupsi Kabupaten Pontianak atau di singkat dengan GERAK Kabupaten Pontianak.
8 Anggota FKMP, Wawan dari Gemawan mendatangi Kejati Kalbar menuntut Kejati untuk melakukan penahanan paran tersangka.
Pertemuan 17 ormas, NGO dan akademisi untuk menyikapi dakwaan JPU yang dinilai lemah dan obscur liebele (kabur). Di prediksi jika JPU tetap menggunakan dakwaan itu, maka para Terdakwa akan di vonis bebas. JPU mengaitkan tindakan korupsi DPRD telah melanggar PP No 110/2000 dan UU Yayasan.
Massa pendukung Terdakwa berunjuk rasa didepan PN, menuntut agar Majelis Hakim meninjau kembali keputusan penahanan 3 orang Terdakwa. Kusmayadi mendatangi undangan mereka dengan kawalan beberapa anggota TNI (temannya) dengan menggunakan pakaian sipil, dan terjadi negosiasi untuk mencabut tuntutan, tetapi Kusmayadi tidak menerima tuntutan mereka.
Massa yang berasal dari sekitar kota Mempawah dan Sungai Pinyuh melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Mempawah , menuntut agar Majelis Hakim tegas dan tidak pandang bulu dalam mengadili semua pelaku korupsi YAYASAN BESTARI.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Pontianak dituduh telah menerima uang sebesar 25 juta dari pimpinan DPRD Periode 1999-2004. Tuduhan itu kemudian terbukti setelah Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Pontianak mengakui sendiri hal ini. Elemen Ormas yang tergabung didalam Forum menuntut agar Ketua Forum segera diganti.
Desember 2004, Lembaga Gemawan, POKJA Antikorupsi, LPS AIR, Madanika, Redaktur EQUATOR, KONTAK Rakyat Borneo, Yayasan Titian, Dekan Fakultas Hukum Prof Slamet Rahardjo dan Turiman SH,M Hum melakukan pertemuan secara rutin di Kota Pontianak membahas setiap perkembangan kasus korupsi YAYASAN BESTARI yang lagi disidang dan membangun komitmen bersama untuk menyeret semua pelaku korupsi YAYASAN BESTARI.
Ormas, NGO dan tokoh masyarakat menyatakan sangat kecewa dengan putusan akhir Majelis Hakim PN Mempawah, Warga sangat kecewa dengan putusan bebas majelis Hakim PN Mempawah terhadap perkara korupsi YAYASAN BESTARI, kegiatan dilangsungkan dikraton Amantubillah, mereka mendo’a kan Majelis Hakim mendapat azhab, dihadiri 600 orang.
Masyarakat yang hadir berasal dari pedalaman Kabupaten Pontianak dengan diwakili oleh tokoh-tokoh masyarakat.
Warga pendukung Terdakwa dari Kecamatan Toho serta Kades dari 3 desa di Kec Mempawah Hilir; Desa Bakau Kecil, Kepala Desa Antibar, dan Desa Pasir, mendatangi Kejari Mempawah. Mereka meminta Kejaksaan mengeluarkan para Terdakwa dari Rutan. Sebelumnya ada belasan truk berisi ratusan pendukung terdakwa berencana melakukan unjuk rasa di Kantor PN Mempawah namun ditahan oleh warga Kecamatan Sungai Pinyuh. Alasan warga menahan massa pendukung Terdakwa karena tidak ingin kejadian unjuk rasa berakhir dengan tindak kekerasan seperti unjuk rasa pada tahun 1999 yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Pontianak.
Front Penegak Kedaulatan Rakyat Kabupaten Pontianak didampingi oleh POKJA Antikorupsi bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Mereka mendesak agar hukum ditegakkan secara tegas dalam pengadilan korupsi YAYASAN BESTARI, dan meminta Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindak para Hakim yang membebaskan Terdakwa dalam berkas pertama korupsi YAYASAN BESTARI.
KONTAK Rakyat Borneo melakukan konvoi motor massal dari Pontianak ke Mempawah, mereka menuntut agar JPU dan Majelis Hakim yang mengadili YAYASAN BESTARI di periksa oleh Kejati dan Pengadilan tinggi melalui kewenangan Eksaminasi Perkara yang menjadi kewenangan Kejati dan Pengadilan Tinggi.
KONTAK Rakyat Borneo minta JPU agar mengaitkan tindakan korupsi YAYASAN BESTARI dengan pelanggaran PP No 105, karena dana bantuan untuk YAYASAN BESTARI dinilai tidak layak dan melanggar asas kepatutan dalam masyarakat, dan mendesak JPU untuk meyakinkan Majelis Hakim agar tetap mengakui keberadaan PP No 110/2000 yang dibatalkan MA karena putusan MA yang membatalkan PP No 110/2000 batal demi hukum. Mereka juga berencana untuk melakukan eksaminasi publik terhadap putusan Majelis Hakim PN Mempawah yang membebas murnikan para Terdakwa.

B.5. Proses Hukum
Muspida Kab.Mendatangi gedung Dewan, Polres, Dandim, Kejaksaan dan beberapa eksekutif, untuk menyelesaikan kasus “penyandraan”, dan 9 orang akan ditangkap oleh pihak kepolisian, tetapi setelah melalui dialog,9 orang tidak jadi ditangkap, Polisi dan Kejaksaan akan menyelesaikan kasus ini secara Hukum.
Kajari Adi Susanto SH didampingi Kaspidatun D.Sagala SH dan Kasubsi Prosantel Susentri, Mereka menjelaskan bahwa Kejari sudah memintan Ijin Gubenur untuk memerikasa anggota Dewan yang terlibat dalam kasus YAYASAN BESTARI.
Gubernur mengeluarkan ijin pemeriksaan terhadap 45 anggota DPRD, Kejari mengumumkan proses penyidikan terhadap kasus YAYASAN BESTARI dimulai. Kejari meminta BPKP mengaudit dana APBD untuk bantuan untuk YAYASAN BESTARI.
Maret 2004, Mantan Bupati mulai diperiksa intensif oleh Kajari Adi Susanto Kejati menerima sembilan ormas dan menerangkan, bahwa Kejaksaan tidak ada niat untuk mempitieskan kasus ini,surat pemanggilan tersangka sudah dibuat, dan dari hasil pemeriksaan, yaitu unsur dari pinpinan Anggota Dewan Kabupaten Pontianak dan pengurus Yayasan.
Kejaksaan melimpahkan berkas perkara korupsi YAYASAN BESTARI ke PN Mempawah. Berkas perkara dibagi menjadi dua; berkas pertama untuk 2 orang pengurus YAYASAN BESTARI dengan Terdakwa : H. Makmur H. Abdullah dan Andrean Felix, berkas kedua untuk 3 orang pimpinan DPRD; Moses Alep, Effendi Cingkong dan Soetedjo BA.
Kejaksaan menyerahkan pemeriksaan 4 anggota DPRD dari Fraksi TNI/POLRI dan Kejari menegaskan siap menyeret eksekutif asal ada bukti kuat.
Sidang pertama untuk berkas pertama kasus YAYASAN BESTARI mulai disidang di PN Mempawah, dihadiri oleh 400’an masyarakat dari berbagai elemen. Di pantau juga oleh Tim Mahkamah Agung yang terdiri dari Ketua Muda Tindak Pidana Khusus MA Iskandar Kamil, SH bersama Hakim Agung Prof DR Achmad Subadja. Dalam persidangan pertama, Majelis Hakim memerintahkan agar Kejaksaan menahan 3 orang terdakwa di Rutan.
Tiga terdakwa ditahan oleh Kejaksaan selama 45 hari dan Pengacara terdakwa menegaskan bahwa perintah Majelis Hakim untuk menahan para terdakwa tindakan yang emosional.
November 2004, JPU menuntut Terdakwa pengurus YAYASAN BESTARI dengan tuntutan masing-masing dua tahun. Tak hanya itu, tuntutan juga menambah denda tiap terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa dalam berkas pertama H. Makmur H. Abdullah dan Andrean Felix di persidangan mengakui jika YAYASAN BESTARI adalah fiktif, karena pembukuan keuangan, rapat-rapat anggota, laporan tahunan, kegiatan dan kantor yayasan sama sekali tidak pernah ada.
Kesaksian di persidangan pakar hukum pidana dari UNTAN; Prof Slamet Rahardjo sebagai saksi ahli yang didatangkan oleh Kejaksaan meringankan terdakwa.
Kepala Kejari Mempawah di teror oleh penelpon gelap akibat kinerja Kejari dalam pengungkapan kasus YAYASAN BESTARI.
Tiga terdakwa YAYASAN BESTARI II di tuntut Dua tahun, dibacakan oleh koordinator Jakasa Penuntut Umum Herlan S Butar-butar didampingi Cecep SH, ketiga terdakwa oleh JPU dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang peberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 jo pasal 64 ayat(1) dalam dakwaan subsider.
Penasehat hukum terdakwa Herawan Untoro melakukan eksepsi (tangkisan) dengan dakwan JPU.JPU Yayasan bestarai Gate di teror melalui via telpon.Tanggal 21 April 2005, PembacaanVonis terdakwa YAYASAN BESTARI
Persidangan akhir untuk berkas pertama korupsi YAYASAN BESTARI dihadiri oleh banyak ormas, NGO dan tokoh masyarakat. Majelis Hakim yang mengadili berkas pertama YAYASAN BESTARI dengan terdakwa H. Makmur H. Abdullah dan Andrean Felix memutus perkara dengan putusan bebas murni.
JPU langsung menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ketua Majelis Hakim, Ardianda Patria menyatakan beda pendapat (Dissenting opinion) dengan 2 anggota majelis Hakim lainnya. Ardianda berpendapat bahwa para Terdakwa telah secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh JPU.
April 2005, Kejari menyerahkan berkas kedua korupsi YAYASAN BESTARI ke PN Mempawah dengan terdakwa pimpinan DPRD: Moses Alep, Effendi Cingkong dan Soetedjo BA. Terdakwa Moses Alep sendiri dalam PEMILU 2004, terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah , Adi Susanto bebasnya dua terdakwa YAYASAN BESTARI Gate bukan tanggung jawab Kejaksaan atau jaksa penuntut umum, Kejaksaan telah memutusakan dua terdakwa (H Makmur Abdullah dan Andreas Felix) YAYASAN BESTARI bersalah. jelas Hakim.......!.
Tiga terdakwa YAYASAN BESTARI di bebaskan( Moses Alef, Efendi Cingkong dan Sutejo BA). Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mempawah menerima memori kasasi yang telah diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara Pidana dengan Nomor.139/PID.B/2004/PN.MPW yang diputusakan pada tanggal 12 Mei 2005.
Persidangan akhir untuk berkas kedua korupsi YAYASAN BESTARI dihadiri oleh banyak ormas, NGO dan tokoh masyarakat. Majelis Hakim yang mengadili berkas pertama YAYASAN BESTARI dengan terdakwa pimpinan DPRD memutus perkara dengan putusan bebas murni. JPU langsung menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Herawan Utoro, SH, pengacara terdakwa berencana melaporkan kasus suap terhadap Ketua Majelis Hakim yang mengadili korupsi YAYASAN BESTARI.


B.6. Perananan media.
Media dalam meliputkan kasus YAYASAN BESTARI dengan frekuensi yang tinggi. Pontianak post memberitakan lebih dari 136 kali tentang Yayasan Bestari,sementara equator 87 kali dalam rentang waktu oktober 2003 sampai September 2005.





C. Analisa.

C. 1. Modus Operandi
YAYASAN BESTARI dibentuk bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan anggota Dewan. Untuk mendapatakan sumber dana dari APBD Kab. Pontianak Tahun 2003 legeslatif mengadakan pertemuan di Restoran Fajar dalam rangka bernegoisasi eksekutif supaya eksekutif mengucurkan dana untuk yayasan tersebut dan disepakati yayasan akan mendapat kucuran dana dari APBD 2003 dan pertemuan dilanjutkan diruangan bupati, dalam pertemuan disepakati bahwa YAYASAN BESTARI dianggar dana pada pos Sekda, yaitu pada post bantuan dana organisasi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur ketua, Fraksi,Panitia Anggaran, sehingga disepekati bahwa yayasan mendpatan bantuan dari eksekutif.
Yayasan bisa disebut yayasan fiktif karena yayasan tersebut walaupun mempunyai Notaris dan pengurus dengan Nomor Notaris nomor:1705/31A/dprd/2002 ! tetapi yayasan tersebut tidak mempunyai sekeretariat dan cap yayasan , Yayasan tidak mempunyai program kerja, dan melakukan rapat yayayasan.
DPRD mempunyai niat untuk memperkaya diri dengan menggunakan Yayasan disini ada persekongkolan Politik, karena pada waktu ada dua momentum politik yang cukup startegi Yaitu LPJ Akhir Bupati dan Penyusunan APBD 2003. Padahal pos untuk meningkat kesejahteraan Dewan telah ditetapkan pada post anggaran Dewan.
Selama pengambilan dana dari bagian keuangan,Yayasan tidak pernah mebuat proposal ajuan, padahal untuk mendapat bisa mencairkan dana bantuan bantuan kepada pihak lain harus didahului dengan pengajuan proposal yang diajukan kesekda kemudian diteruskan keunit pengelola masing-masing baru diajukan kepada pemegang kas, sementara pada kepada YAYASAN BESTARI tidak ada proposalnya.
Dana tersebut diambil dari APBD Kab. Pontianak tahun 2003 melalui Pos Sekretariat daerah yang dicairkan melalui mata anggaran Nomor:20100034.815.2. Dara tersebut diambil selama tiga kali, dan dibagikan langsung kepada seluruh anggota Dewan tanpa melalui mekanisme dan tidak sempat disetorkan ke nomor rekening yayasan nomor:07.0500-12226.3. Bank pembangunan daerah Kab. Pontianak.
Pembagian tersebut tanpa melalui mekanisme rapat. Moses Alep,sebesar Rp.72.500.00,(tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Harjani AMD. H. Soetejo dan Efendi Chingkong Rp. 67.500.000,-(Enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 41 anggota Dewan lainya menerima Rp.62.500.000,-(Enam puluh lima juta rupiah).
Ada beberapa hal yang menyebakan Yayasan ini melanggar Hukum, Pertama: Keberadaan yayasan, yayasan tidak mempunyai perangkat yayasan seperti cap, sekeretariat,program kerja serta tidak pernah dilakukan rapat pengurus Yayasan.
Kedua: Sumber dana, dana yang diambil berasal dari APBD Pos Sekda pada bagian bantuan organisasi sementara dana untuk anggaran kegiatan Dewan sudah di Poskan padan pos Dewan.
Ketiga :Pengambilan dana, dana yang diambil tidak melalui ajuan proposal sebagaimana dilakukan oleh organisasi lainya, ketika mengambil dana bantuan dari pos Bantuan organisasi.
Keempat: Penggunaan dana yayasan, dana yayasan sebesar Rp.2.837.500.000,-(Dua milyar delapar ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dibagikan langsung kepada 45 anggota secara langsung tanpa melalui mekanisme rapat. Dana tersebut bukan merupakan milik kekayaan yayasan tetapi dana tersebut milik pribadi-pribadi anggota Dewan, sehingga ada unsur untuk memperkaya diri sendiri.
Karena yayasan tidak mempunyai perangkat organisasi seperti Cap,Sekretariat dan program kerja. Yayasan ini hanya berfungsi menampung dana APBD saja dan diteruskan dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Dewan. bukan untuk kepentingan sosial.
Motif niat untuk melakukan korupsi sebenarnya sudah dimulai dari Restoran Fajar, ketika anggota Dewan melakukan negosiasi dengan anggota eksekutif .karena pos anggaran untuk Dewan dan kesejahtreannya sudah diatur dalam post anggaran Dewan. Yang jadi pertanyan mengapa Bupati menyetujui anggaran untuk yayasan tersebut...?
Padahal yayasan tersebut tidak mempunyai Kantor, cap dan program kerja, tetapi ketika proses pencairanpun berjalan mulus walaupun tanpa menggunakan prosal dan cap yayasan.



C.2. Peranan Masyarakat

Faktor pendorong terungkap dan mencuatnya kasus korupsi YAYASAN BESTARI adalah pertama : faktor moment politik dan kedua: Adalah motif ekonomi dimana sebagian kontraktor merasa tidak mendapatkan proyek dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah Kab.Pontianak tahun 2003, Ketiga : Peranan Keraton Amantubillah Mempawah, yaitu dengan kekharismaan sultan Mardan Adhi Wijaya, sebagian masyarakat masih mengikuti kekharismaan sultan, dan Keempat: Peranan media masa dalam mebereritakan kasus ini, dari mulai laporan masyarakat kemedia sampai putusan yang dilakukan pengadilan media selalu meberitakan kasus ini pontianak post 136 kali dan equator 87 kali.
“YAYASAN BESTARI Kabupaten Pontianak disinyalir menerima dana sebesar Rp 1,7 miliar. Padahal yayasan yang dipimpin salah satu anggota dewan itu, sudah lama tidak aktif.”Kita heran mengapa yayasan yang sudah lama tidak aktif, bisa mendapatkan dana dari pemerintah sampai miliaran rupiah”Pontianak Post, Senin 20 Oktober 2003.
Dari berita inilah, masyarakat Mempawah mulai mengkosolidasikan berbagai ormas yang ada diKabupaten Pontianak dengan nama Forum Komunikasin Masyarakat Kab. Pontianak yang pada waktu itu diketuai oleh Gusti Suryansyah Msc. Ormas yang tergabung dalam forum itu adalah Ormas Keagamaan, NGO, tokoh masyrakat, mahasiswa.
Tetapi ada juga NGO Kabupaten Pontianak yang tidak tergabung dengan Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Pontianak seperti KIPP Famali, Forum Pembela dan Pengawal Demokrasi, namun mereka tetap mendorong penaganan kasus Yayasan Bestarai dijalan yang berbeda.
Respon juga dilakukan oleh NGO di tingkat provinsi. mereka melakukan konsolidasi untuk menyikapi kasus yayasan ini yaitu terdiri dari NGO, Media, Akademisi dan mahasiswa, bahkan NGO yang ada bersekala Nasional ikut terlibat dalam menyikapi kasus ini, Seperti ICW .
Dilihat dari krakter NGO atau Ormas yang menyikapi kasus YAYASAN BESTARI: Kepentingan politik, Ekonomi,Sosial dan program. Gerakan yang dilakukan oleh Forum adalah pertama: Aksi demonstrasi, kedua: Hearing, Ketiga melakukan pengawalan proses hukum, dan keempat: pemberitaan terhadap media.
Satretegi yang dibangun oleh Forum Komunikasi Masyarakat Kab.Pontianak adalah mengalir saja, mereka tidak mempunyai strategi advokasi yang baik teutama dalam pembagian Tim. Fokus gerakan hanya terfokus pada sedikit aktor.
Karena banyak Ormas, tokoh masyrakat yang tergabung dalam forum tersebut, serhingga kepentingan kelompok tertentu baik secara politik ataupun ekonomi tidak terpantau. Yang terjadi antara kelompok terjadi friksi karena banyaknnya kepentingan didalam gerakan ini.
“Tujuan dari gerakan sebenarnya bukan mau menjatuhkan anggota Dewan dari kursinya, tetapi supaya Cornelius Kimha jangan sampai jadi Bupati lagi, karena kimha bukan muslim, sementara masyarakat Kab. Pontianak 95% adalah muslim, itulah sebenarnya yang menjadi motif utama bestari gate itu diangkat”Dalius mantan ketua Muhamadiah.Kab. Pontianak.

C.3. Dorongan Keraton Amantubillah
Mobilisasi masa besar-besaran yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Kab. Pontianak tidak terlepas dari peranan ketokohan Kraton Amantubilah dan kekharismaan Sultan Dr. Raden Mardan yang ikut terlibat dalam menyikapi kasus ini, dimana dengan menggunakan salah satu elemen organisasi Kraton yaitu Laskar Opu Daeng Manambon pada waktu itu panglimanya adalah Darwis.
Mereka cukup bagus dalam memobilasisasi masa karena organisasi ini mempunyai basis fanatik terhadap Sultan dan hampir disemua kecamatan yang pernah dikuasai oleh kesultanan ini, LODM (Laskar Opu Daeng Menambon) mempunyai basis massa real
Selain itu juga karaton digunakan sebagai tempat konsolidasi gerakan, ini merupakan dorongan sendiri bagi masyarakat Kab. Pontianak yang tingkat fatternalistiknya yang tinggi dan masih mendegar perkataan Sultan Mempawah.
Sultan terlibat dalam mendorong penyelesaikan kasus ini, termasuk memberi arahan terhadap gerakan-gerakan yang dilakukan oleh masyarakat supaya jangan sampai gerakan yang dilakukan oleh masyarakat anarkis. Dan dia terlibat secara personal melapor ketingkat pusat dengan menggunakan jaringan personalnya di Jakarta.
Maka. ketika informasi putusan dibebaskannya seluruh terdakwa YAYASAN BESTARI Sultan berinisitaif mengadakan Do’a azab kepada seluruh Hakim yang menagani kasus YAYASAN BESTARI di kenai Azab termasuk tujuh keturunannya, acara ini dihadiri sekitar 600 orang.

“ Do’a bersama ini dilakukan, ini menunjukan ketidak berdayaan masyarakat terhadap putusan penegak hukum dan pemerintah dalam meberantas korupsi, Masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah, inikan sudah berbahaya, saya sama masyarakat pada waktu itu pemerintah terutama penegak hukum sudah tidak berpihak lagi sama masayarakat” Mardan
Masyarakat yang hadiri berasal dari memmpawah dan beberapa Kecamatan, mereka dengan penuh khusu’ melapatkan Do’a dan beberapa orang yang tahlilan massal meneteskan air mata. Dan wujud kekecewaan berasal dari kerabat kerajaan dari malaysia dan Kesultanan Yokyakarta. Surat yang intinya mengutuk putusan Hakim Mempawah yang dinilai tidak konsisten dalam meberantas korupsi.

C.4. Wacana Koalisi NGO Kota Pontianak
Peranan NGO Pontianak dalam mendorong korupsi YAYASAN BESTARI adalah membantu menguatkan gerkan koalisi NGO yang ada di kota Mempawah dengan melakukan pendidikan gerakan anti korupsi.
Karena NGO di Kota Pontianak tidak mempunyai basis massa di Mempawah maka gerakan yang dibangun oleh mereka adalah membangung wacana, kapasitas masyarakat , kampanye, pendidikan politik dan pengawasan terhadap proses hukum.
Koalisi yang mereka bangung dalam menyikapi kasus YAYASAN BESTARI adalah koalisi antara media,NGO dan akdemisi.

Tugas Media
1. Melakukan Investigasi
2. Melakukan Pemantauan
3. Melakukan Preasure Opini
Tugas NGO/Pemantauan
1. Melakukan Investigasi
2. Melakukan Pemantauan
3. Melakukan Preasure Group
Tugas Akademisi
1. Melakukan Studi Analisis
2. Kepedulian Akademis
3. Pontesial Person.3










C.5. Koalisi Yang Rapuh.
Bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam menyikapi kasus YAYASAN BESTARI sangat banyak dan berasal dari berbagai latar belakang berbeda ada yang berasal NGO,Wartawan, Akademisi, Swasta, Ormas, Kerajaan yang mebentuk kolisi bersama baik yang ada di Mempawah ataupun yang ada di Kota di Pontianak.
Memang awal-awalnya koalisi itu mempunyai daya dorong yang sangat kuat sampai kasus ini bisa diungkap ke muka hukum, namun akhirnya koalisi menjadi melemah sehingga menyebabkan daya dorongnya melemah terhadap penegak hukum, bahkan mengalami perpecahan dalam tubuh koalisi. Ada beberapa hal yang menyebabkan koalisi ini melemah.


C. 5.1. Isu suap menghancurkan gerakan.

Isu suap yang menimpa Forum Komunikasi Masyarakat Kab. Pontianak terutama yang menimpa ketua Forum komunikasi, telah mebuat prasangka antara kelompok di forum sehingga ada gep-gep dikelompok ini dan tergabung ketidak percayaan sesama mereka.
“Akhirnya gerakan ini melemah, Cuma lewat ekpos media saja, dan para terdakwa juga telah menyampaikan keluhan kepada kita, bahwa mereka telah melakukan pengeluaran uang untuk vonis bebas, disitu kami mundur karena selain tidak ada kepastian hukum dan akhirnya kita hanya memberikan rezeki pada sekelompok orang”Zailani. Tokoh Masyarakat Kab. Pontianak.
Terjadinya suap bukan hanya dialami oleh Koalisi NGO yang berpusat di Mempawah, tetapi juga dialami oleh koalisi NGO yang berpusat di Ibukota provinsi, dimana salah satu akademisi Universitas ternama di Kal-bar yang sudah dianggap ahli oleh koalisi NGO di Kota Pontianak dan Mempawah, keperpihakanya beralih kepada terdakwa dimana dia menjadi saksi Ahli dari terda’wa dan kesaksianya melemahkan dakwaan Hakim.


C.5.2. Munculnya Politik Identitas

Dalam gerakan forum komunikasi masyarakat kab. Pontianak didominasi oleh masyarakat Mempawah dan pesisir kab. Pontianak yang didominasi oleh etnis Melayu dan Bugis dan beragama Islam, sementara masyarakat Dayak yang berada dipedalaman dan beragama kristen katholik dan kristen protestan dalam gerakan ini tidak dilibatakan.
Sementara salah satu tokoh central dari kasus korupsi YAYASAN BESTARI Moses Alep dan Bupatinya Cornelius Kimha adalah salah satu tokoh Dayak Kab. Pontianak. Karena mereka dianggap tokoh masyarakat Dayak di Kabupaten Pontianak, sebagian masayarakat Dayak tidak terima apa yang dilakukan oleh masyarakat Mempawah yang di dominasi oleh etnis melayu dan bugis.
Akibatnya, masyarakat dari etnis Dayak tidak dilibatkan dalam menyikapi kasus ini menyebabkan munculnya politik identintas, baik yang berlatar belankang etnis ataupun agama dan beberapa kali aksi hampir terjadi benturan.
Namun kesikapan pihak kepolisian agar kasus ini tidak menjadi benturan etnis dan agama, pihak kepolisian apabila akan dilakukan aksi demonstrasi, selalu berkomunikasi dengan tokoh masyarakat baik ada di Mempawah, di desa yang merupakan basis gerakan masyarakat forum ini termasuk dengan tokoh masyarakat pedalaman, sehingga benturan yang berlatar belakang Etnis dan Agama tidak terjadi.

C.5. 3. Komunikasi yang lemah.
Karena yang telibat dalam koalisi NGO banya dan berbagai latar belakang kepentingan dan strategi komunikasi yang lemah sesama lembaga baik yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kab. Pontianak ataupun koalisi yang ada di kota Pontianak.
Sehingga timbul friksi-friksi sesama mereka, di dalam tubuh organisasi Forum Komunikasi Kab.Pontianak ketika isu suap muncul beberapa tokoh masyarakat dan ormas mengudurkan diri dari forum tersebut. Lemahnya komunikasi dan koordinasi antara koalisi NGO yang berada di Mempawah dan kota Pontianak tidak intens
Dan kecurigaan ini bukan hanya terjadi di dalam tubuh koalisi lembaga yang berada di Mempawah, tetapi terjadi juga pada lembaga yang berada di Kota Pontianak ketika seorang yang dianggap ahli, menjadi saksi ahli tersangka, dan kesaksianya melemahkan da’waan dan Akademisi tersebut mundur dari koalisi NGO yang berada di Kota Pontianak.

D. Kepercayaan Masyarakat Menurun Terhadap Penegak Hukum
Putusan yang hanya di kenai pada Unsur ketua DPRD dan pengurus yayasan yang menjadi terdakwa yang akhirnya semua terdakwa bebas,karena ini merupakan kejahatan koorperasi(bersama-sama) yang dilakukan oleh seluruh anggota dewan dan eksketif. Disni jelas bahwa jaksa dalam mebuat tuntutan tebang pilih, mengapa 39 anggota Dewan lainya dan eksekutif tidak masuk dalam tuntutan jaksa.
Masyarakat melihat sudah ada indikasi ketidak pastian hukum dan lemahnya komitmen penegak hukum secara serius menuntaskan kasu ini. Penegak hukum Kejaksaan ataupun pengadilan tidak mengedepankan keadilan dan nurani masyarakat.
Turunya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum bukan hanya dirasakan oleh aktor pendorong tetapi juga dirasakan oleh terdak’wa, terutaama ketika tiga terdakwa dipenjara di rutan Mempawah ada istilah dari salah satu terdakwa
“Kami diperlakukan seperti puntung rokok yang apinya masih hidub, putung rokok itu dihisap oleh semua penegak hukum yang menagani kasus kami ini” Terdakwa
Istilah ini terjadi ketika terdakwa dalam proses hukum termasuk , mereka di tahan ,uang mereka di peras oleh penegak hukum, ini yang menyebabkan runtuhnya kepercaya masyarakat terhadap penegak hukum.

D.1. ANALISA YURIDIS TERHADAP DAKWAAN JPU KEJAKSAAN NEGERI MEMPAWAH DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH

Awalnya Berita acara pemerikasa ada empat BAP, yaitu unsur pengurus Yayasan, Unsur ketua,seluruh anggota legeslatif dan eksekutif, namun karena ini adalah kejahatan kooporasi (kejahatan bersama) dan berlanjut, maka jaksa penuntut umum(JPU) untuk pertama dakwan adalah dua BAP dengan alasan ketika dua BAP terbukti di proses hukum, maka dua BAP lainya akan mengikuti dan alasan jaksa juga, mengapa dua BPB tidak diproses secara bersama-sama alasanya adalah masalah sumber daya manusia.
Justru ini yang dijadikan alasan oleh pengacara terda’wa dan Hakim, mengapa eksekutif dan anggota Dewan tidak diproses, padahal mereka ikut terlibat merasakan uang tersebut. Esekutif terlibat karena yang menyusun anggaran adalah eksekutif, mengapa eksekutif tidak di proses secara hukum.
Dakwaan yang dikenakan pada pada seluruh terdakwa adalah dua dakwaan, yaitu yaitu dakwaan Primair dan Subsidiar
Dakwa’an primair terdakwa dari unsur ketua, Moses Alep, Efendi Chingkong dan Suetejo di ancam pidana dalam pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Thaun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 jo pasal 64 ayat(1) KUHP.
Sementara Subsidiar;mereka diancam pidana pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 199 sebagaiman diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 jo Pasal 64 ayat(1) KUHP atau kedua mereka diancam pidana dalam pasal 70 ayat(1) Undang-undang nomor 16 tahun 2001 Tentang yayasan jo pasal 55 ayat(1) jo pasal 64 yat 1 KUHP.4
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selam2(dua)tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan didenda masing-masing sebesar 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Subsidair selam 4 (empat) bulan kurungan; mebayar uang penganti sebesar Rp.2.837.500.00,-(dua milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta ratus ribu rupiah ditanggung secara bersama, oleh seluruh terakwa dan apabila terdakwa tidak mebayar uang pengganti dipidana dengan pidana penjara masing-masing 6 (enam) bulan.
Akhirnya majelis Hakim membebaskan semua terdakwa, dengan beberapa perimbangan yang meringankan:
Pertama: Keterangan saksi ahli Prof. Salmet raharjo, SH menerangkan bahwa penggunaan dari dana YAYASAN BESTARI disimpan atau dibagikan kepada pengurus dan anggota adalah tergantung pihak YAYASAN BESTARI dan dalam hal ini disepakati untuk dibagikann.
Kedua:Penuntut umum berpendapat bahwa penganggaran dana kepada yayasan tidak sesuai adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan pasal 2 sampai Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 110 tahun 2000.jo Pasal 17 sampai dengan 21 Kepmendagri no 29.
Ketiga : Pertimbangan PP110, Karena PP 110 di Yudisial Riview oleh mahakamah agung, Hakim melihat bahwa PP 110 sudah tidak berlaku lagi dan pihak legeslatif ataupun eksekutif sudah dianggap tidak terikat dengan PP tersebut.
Dari hasil analisa Dakwan dan putusan ada beberapa hala kelemahan dan kejanggalan di dalamnya, Diantaranya :
1. Kronologis yang diungkapkan pada dakwaan JPU tidak, karena JPU dalam dakwaannnya tidak menceritakan adanya pertemuan direstoran fajar dan di ruang rapat bupati. Padahal kronologis ini suatu hal yang sangat penting, memngingat pertemuan tersebut dapat digolongkan kedalam suatu perancanaan korupsi, atau secara ialah tindak pidana yang direncanakan. Padahal dalam pembuktian, ditemukan bahwa adanya pertyemuan tersebut. Hendaknya dakwaan JPU dimulai dari dengan adanya pertemuan ini yang membahas yaysan bestarai yang akan dimuat dalam APBD.
2. Berdasarkan acara pembuktian, maka terkait dengan pertemuan di restoran fajar dan dilanjutkan dengan pertemuan ke dua diruang rapat bupati, seharusnya dakwaan ini langsung mengacu kepada pasal 8 UU No. 31/99. maksudnya adalah dakwaan itu ditujukan pertama kepada pihak eksekutif (dalam hal ini Bupati,dan sekda) karena sesuai dengan pasal 415 KUHP yang berbunyi “ Seorang pejabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau sementara waktu, yang dengan sengaja dengan menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh oerang lain , atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Unsur pejabat didefinisikan adalah pejabat tata usaha negara yang diberikan kewenangfan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi admnistratif atau fungsi-fungsi eksekutif, hal ini telah terpenuhi yakni dengan adanya keterlibatan bupati dan sekda dalam kompromi dengan pihak eksekutif yang membicarakan msalah kesejahteraan Anggota DPRD. Unsur dengan sengaja juga sudah terpenuhi, yakni pihak eksekutif (bupati dan sekda) dengan sengaja membuat suatu pos baru, yakni pos yaysan bestari dimana pos tersebut mendapat suatu kucuran dana dari APBD yang diperuntukan untuk kesejahteraan anggota DPRD Karena dalam hal ini pihak eksekutif terlibat dalam dibentuknya YAYASAN BESTARI yang bertujuan untuk kesejahteraan anggota DPRD (membantu melakukan perbuatan tersebut yaki mmembantu melakukan tindak pidana korupsi dengan diadakannya pos YAYASAN BESTARI). Dalam hal ini buapti sendiri telah melakukan penyalahgunanaan wewenang, karena RAPBD itu diajukan oleh pihak eksekutif kepada legisaltif untuk disetujui, tetapi yang terjadi adalah kompromi antara kedua belah pihak (eksekutif dan legislatif) dalam memberikan keuntungan kepada salah satu pihak yakni legislatif dalam bentuk bantuan yang dituangkan kedalam bentuk YAYASAN BESTARI.(lihat pertimbangan Hakim halaman 83)
3. bahwa, Bupati (sebagai pejabat tata usaha negara) memang memiliki suatu kewenangan bebas (freises ermessen), tetapi hal itu harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan rakyat atau untuk melayani publik. Tetapi dalam hal ini kewenangan bebas itu disalahgunakan dengancara memberikan kebikan yakni dalam suatu bentuk bantuan kepada pihak legislatif dalam bentuk yaysan bestari yang dituangkan dalam APBD. Hal inilah yang membuat dakwaan JPU menjadi lemah, dan terkait dengan jawaban terdakwa, yakni “RAPBD itu adalah kewenangan pihak eksekutif, bukan kewenangan legislatif”, hal ini sangat beralasan karena dalam kaitannya dengan RAPBD itu dibuat oleh eksekutif. (lihat jawaban terdakwa.....) (lihat keterangan saksi ahli Turiman...tentang kesalahan administrasi......)
4. jika kita lihat dari dakwaan (primair/subsidair) dari JPU, maka dakwaan itu terkesan kepada unsur pengurus yayasan (ketua, bendahara dan wakil bendaharayang membagi-bagikan uang yayasan kepada anggota yayasan saja. Tetapi JPU tidak teliti dalam melihat siapa saja yang terlibat, sehingga dakwaan JPU sangat mudah dipatahkan oleh Advocat terdakwa, memngingat kewenangan untuk membuat suatu RAPBD tersebut adalah kewenangn eksekutif
5. bahwa. Dalam dakwaan JPU seharusnya padal 3 UU No.31/99 ini baru dikenakan ketika pasal 8 itu dikenakan, jadi terdakwa yang dituntut dalam surat dakwaan ini adalah pihak-pihak yang berngoisasi dalam pembahasan YAYASAN BESTARI di restoran fajar (yakni bupati, sekada dan pihak legislatif) karena hal ini adalah suatu perencanaan menyangkut yaysan bestari yang bertujuan untuk mensejahterkan anggota DPRD (perencanaan tindak pidana korupsi). Setelah adanya unsur-unsur yang secara khusus yang dapat menjerta pelaku tindak pidana korupsi ini, barulah dibuat dakwaan subsidair (pilihan) yakni dikenakan pasal 2 UU No.31/99.
6. bahwa tuntutan JPU yang memuat ancaman pidana terhdap para terdakwa begitu ringan, hal ini sebenarnya tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa, sehingga terhadap tuntutan JPU ini telah melukai harapan dan rasa keadilan masyarakat.

D.3. ANALISA YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN

1. Terkait dengan pertimbangan judex factie (majeleis Hakim) (putusan hal 64) tentang perbuatan melawan hukum, majelis Hakim terlalu konseptual mendefinisikan suatu doktrin. Karena tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh suatu pejabat tata usaha negara (bupati dan sekda) dan legislatif, maka Hakim harus jeli dalam menilai adanya suatu tindakan dari phak eksekutif yang tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang layak (algemene beginselen van behorlijk bestuur). Karena menurut H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt bahwa organ-organ pemerintahan yang menerima wewenang untuk melalukan tindakan tertentu menjalankan tindakanya tidak hanya terikat hanya pada peraturan perundang-undangan, hukum tertulis, disamping itu organ-organ pemerintahan harus memperhatikan hukum tidak tertulis, yaitu asas-asas umum pemerintahan yang layask. (lihat ridwan, HR. Hukum administrasi negara, UII press, 2002. hal 185), jadi sesuai dengan pendat tersebut, maka tindakan pejabat tata usaha negara dalam membuat suatu RAPBD harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Adapun asas-asas umum penmerintahan yang layak ini dapat kita melihat pendapat Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun. Yakni asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputuan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan, asas tidak mencampur adukan kewenangan, asas permainan yang layak, asas kepercayaan dan menaggapi pengaharapan yang wajar, asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi, asas kebijaksanaan, asas penyelenggaraan kepentingan umum. lihat ridwan, HR. Hukum administrasi negara, UII press, 2002. hal 192) atau bisa kita lihat dalam UU No,. 28/99 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN dalam pasal 3. Berdasarkan pendapat sarjana tersebut, maka pejabat tata usaha negara dalam bertindak harusnya memperhatikan asas-asas ini selain peraturan perundang-undangan, dan hal inilah yang seharusnya dijadikan pertimbangan Hakim dalam menilai apakah seseorang itu (dalam kasus ini) melakuakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad), bukan hanya perbuatan melawan undang-undang (onwetmatigdaad).
2. terkait dengan pertimbangan judex factie (majleis Hakim) terkait dengan alsan-alsan pertimbangan JPU dalam dakwaannya yakni dengan PP 110 tentang tentang kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (halaman 73). Dalam hal ini kita perlu melihat suatu peraturan dasar yang mengatur kekuaaan keHakiman yakni UU No. 14/70 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” atau saat ini telah diatur dalam UU No.4/2004 tentang kekuasan keHakiman Pasal 28 ayat (1) “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Maka dalam hal ini majelis Hakim harus dengan cermat melihat pertimbangan atau alasan-alasan JPU tersebut dengan melihat putusan judicial review (toetsing recht) Mahkamah agung yang membatalkan PP tersebut. Memngingat putusan mahakamah agung tersebut diputus bulan september dan jangka waktu 3 bulan pemerintah belum juga mengganti putusan tersebut, maka selama tiga bulan masa transisi tersebut peraturan tersebut masih mengikat. Sedangkan terjadinya kasus ini bermula pada tanggal .... september 2006 sehingga pembuatan APBD tersebut masih berdasarkan PP ini. Disini tampak Hakim tidak menguasai asas-asas atau aturan-aturan dasar dimana suatu peraturan perundang-undangan tersebut dapat digunakan atau tidak sehingga hal ini berdampak pada putusan Hakim yang dalam pertimbangannnya menyatakan pertimbangan JPU tersebut tidak berdasar. Kemudian ada hal yang sedikit aneh, ketika pendapat judex factie disini mengatakan bahwa apa yang dialakukan oleh eksekutif dalam mengadakan YAYASAN BESTARI yang disetujui oleh legislatif (yang telah terjadi kompromi sebelumnya) tersebut adalah suatu hal yang wajar, karena pada aktu itu anggota DPRD dirasakan perlu menerima bantuan karena anggota DPRD tersebut tidak sejahtera. Sebenarnya hal ini dapat diakatakan dengan suatu tindakan yang inkonstitusional, karena tindakan tersebut tidak berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut atau sikap tindak tersebut secara hukum harus dipertanggungjawabkan.
3. Terkait dengan pertimbangan judex factie dengan keberadaan YAYASAN BESTARI. Harusnya judex factie melihat keterangan-keterangan para saksi yang disampaikan dalam acara pembuktian yang terkait dengan keberadaan YAYASAN BESTARI ini. Misalkan pengambilan dana yaysan tersebut melalui pos sekda (lihat keterangan saksi Drs. Laurentus Bin Doplek hal 38), tetapi bukan melalui pos DPRD, padahal YAYASAN BESTARI ini didirikan untuk memberikan bantuan kepada anggota DPRD, walaupun jia kita merujuk kembali kepada PP 110 hal ini tidak ada pengaturannya. Kemudian keterangan bahwa setiap penerimaan bantuan tersebut (lihat keteranagn saksi M. Sahani Bin Bujang Baksri) haruslah didahului dengan mengajukan proposal sedangkan untuk yaysan bestari tidak mengajukan proposal. Logikanya jika YAYASAN BESTARI tersebut menerima bantuan atau dana yang diperoleh dari pos sekda, maka yayasan tersebut secara hierarki harus memperatnggungjawabkan segala kegiatannya kepada sekda, tetapi dalam kasus ini YAYASAN BESTARI sama sekali tidak melakukan pertanggungjawaban. Kemdian dari keterangan saksi juga didapat bahwa yayasan tersebut tidak pernah melakukan suatu administrasi atau suatu kegiatan (lihat keterangan saksi A.J. Leopold Djailan Bin Djailan hal 35). Kemudian yang semakin memberatkan bahwa yayasan ini adalah suatu yayasan yang fiktif adalah diamana sekretaris YAYASAN BESTARI sendiri (Suma Mahyudin, S.H.) tidak pernah mendapat tugas dari ketua yayan bestari, padahal kita ketahui bahwa salah satu tugas dari dekretaris ayaysan adalah melakukan pengaturan secara adminstrasi mengenai surat keluar/pun masuk dan hal-hal lain yang merepukan skretaris di yayasan. Hal ini membuktikan bahwa yayasan bestrai ini memang tidak mempunyai suatu kegiatan atau tidak melakukan suatu administrasi kecuali membagi-bagikan uang bantuan yang diterima dari pos sekda kepada anggota yayasan. (lihat juga keterangan saksi ahli Aderial Bin Darmono, SE). Sebenarnya dari proses pembuktian ini seharusnya judex factie bisa menarik kesimpulan bahwa yayasan ini adalah suatu modus baru untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi alam hal ini, sangat disayangkan sekali judex factie tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang sebetulnya memberatkan terdakwa.
4. terkait dengan keterangan saksi ahli Prof. Slamet Rahardjo, S.H. bahwa keterangan saksi ahli ini tidak bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan tidak bisa pula dijadikan sebagai saksi ahli yang reprentatif untuk menyangkut hal-hal yang terkait dengan bidang hukum tata negara, mengingat beliau sendiri membidangi hukum pidana. Hal ini diperkuat dengan pendapat-pendapat yang diberikan oleh bekliau dalam persidangan, misalkan beliau berpendapat tentang danha bantuan yang diterima oleh yayasan tersebut penggunannya terserah kepada sipenerima bantuan tersebut. Pendapat seperti ini sebenarnya sangat tidak menunjukan profesionalitas dan independesi sebaqgai seorang akademisi. Mengingat status beliau sebagai Profesor sehingga sangat mempengaruhi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara, ditambah lagi saksi sendiri tidak memahami kasus ini secara baik. Maka jika kita kaitkan dengan UU. 14/70 pasal 27, maka keterangan saksi ahli ini seharusnya dijaikan suatu bahan referensi saja, tetapi tidak dijadikan suatu acuan dalam memutus suatu perkara, apalagi saksi yang bersangkutan tersebut tidak menguasai kasus ini.

E. PERANAN MEDIA
.
Kaiatanya dengan pemberitaan kasus korupsi YAYASAN BESTARI sangat berhasi dalam membangun hegemoni terhadap pembaca. Sehingga ketika media Pontianak Post ataupun equator memberitakan kasus korupsi YAYASAN BESTARI dari mulai proses pengungkapan sampai putusan Hakim media membeberkan kasus ini.
Sehingga media dijadikan salah satu alat yang digunakan oleh aktor pendorong untuk mentrasformasi informasi kepada masyarakat Mempawah
Adanya informasi yang kontiyu dilakukan oleh Pontianak Post dan Equator ini telah membangung kesadaran masyarakat kab. Pontianak. Informasi kasus korupsi YAYASAN BESTARI yang disampaikan oleh media massa kepublik mampu menyadarkan masyarakat bahawa didaerahnya telah terjadi korupsi.
Karena media massa adalah sumber dari kekuasaan hegemoni di mana kesadaran khalayak dikuasai, media juga dapat menjadi sumber legitimasi. Dimana lewat media mereka yang berkuasa dapat memupuk kekuasaan agar dapat absah dan benar.
Fungsi media dalam pengungkapan kasus Yayasan Bestari, Pertama:Media mendapatkan dan mentransformasi informasi, kedua: Sebagai alat pengontrol dan ketiga : Sumber data.
Kerjasama yang baik antara aktor pendorong dengan media baik aktor pendorong dengan wartawan atau dengan pemilik media mampu membangung kesenergisan dalam mendorong pemberantasan korupsi YAYASAN BESTARI.

Kesimpulan


Tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dewan, Anggota Dewan Kabupaten Pontianak (1999-2004) membuat i yayasan. Padahal pos kesejahteraan untuk Anggota Dewan sudah di postkan pada Post Anggaran DPRD. Karena anggota Dewan tidak puas dengan kesejahteraan yang sudah mereka dapat dari pos anggaran dewan mereka membuat yayasan untuk mendapatkan anggaran di post lain yaitu Post SEKDA.
Yayasan yang dibuat bersifat fiktif karena yayasan tersebut tidak mempunyai program kerja, cap, sekretariat, Tetapi yang aneh mengapa eksekutif tetap memberi dana kepada Yayasan bestari, Ini jelas mengindikasikan adanya persekongkolan antara legeslatif dan eksekutif untuk mendapatkan melakukan korupsi secara sistemtis dan kejahatan yang terencana.
Besarnya gerakan yang dilakukan oleh masyarakat, tidak terlepas dari peranan Media dalam meberitakan kasus yayasan bestari dan peranan kraton Amantubillah mempawah dalam menyikapi kasus ini baik secara perorangan dilakukan oleh Sultan ataupun oleh Organ-organ dibawah naungan kraton.
Masyarakat mempunyai peranan penting dalam medorong terungkapnya kasus ini, namun saking banyaknya masyarkat yang mendorong kasus ini baik secara perorangan ataupun lembaga sehingga berbagai kepentingan ikut masuk dalam koalisi yang dibangun. Akhirnya koalisi NGO,Tokoh Masyarakat, Mahasiswa dan ormas bukan menjadi kekuatan tetapi menjadi Bumerang bagi gerakan anti korupsi itu sendiri. Ini diakibatkatkan Banyak kepentingan misi yang dibawa oleh lebaga masing.
Karena komunikasi yang lemah antar koalisi NGO menyebakan terjadi friksi-friksi dan perpepecahan dalam tubuh koalisi tersebut.
Sinergisitas yang dibagun oleh berbagai kelompok dalam gerakan anti korupsi, kedepanya harus di sesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan lembaga masing ataupun kemampuan perorangan. Sehingga gerakan anti korupsi bisa berjalan dengan sinergis.
Untuk daerah yang sifat paternalistiknya masih tinggi sangata dibutuhkan peranan tokoh-tokoh tradisional, karena dengan kekharismaan tokoh tradisional mampu membangung dan menggerakan masyarakat. Tokoh-tokoh tradisional tersebut seperti: Raja/Sultan, Tokoh Agama dan tokoh adat.
Daerah yang plural baik dilihat secara komposisi Etnis ataupun Agama, gerakan anti korupsi bisa menyebabkan konflik yang bernuansa identitas baik yang berlatar belakang agama ataupun etnis. Untuk daerah yang plural gerakan antikorupsi harus melibatkan seluruh komponen baik yang berlatar belakang etnis ataupun agama, untuk menghindari komflik sosial dimasyarakat.
Besarnya gerakan masyarakat dalam menyikapi kasus Yayasan Bestari ternyata tidak berbanding lurus dengan proses penyelesaianya kalau tidak di dukung kemauan penegak Hukum yang besar dalam memberantas kasus korupsi. Karena keputusan akhir dari perkara kasus korupsi ada di tangan penegak hukum. Dalam mendorong gerakan anti korupsi harus ada gerakan yang sinergis antara Gerakan antikorupsi dan penegakan hukum.
Keputusan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk Yayasan Bestari sangat politis sekali karena eksekutif dan seluruh anggota Dewan tidak masuk dalam tuntutan. Sehingga ini yang melemahkan dakwaan dan dijadikan petimbangan hakim yang akhirnya semua terdakwa divonis bebas.
Dalam membuat dakwaan dan putusan sangat lemah sekali, ada indikasi dakwaan putusan yang dibuat memang segaja disetting agar terdakwa bisa divonis secara bebas.
1. bahwa dakwaan yang dibuat tersebut tidak memuat kronologis yang sebagaimana mestinya, sehingga mempengaruhi terhadap kekuatan dari dakwaan tersebut.
2. bahwa JPU dalam membuat atau menyusun dakwaan tidak cermat dan kurang teliti, sehingga pasal-pasal yang dikenakan tidak tepat mengenai sasaran.
3. bahwa tuntutan pidana yang diancamkan kepada terdakwa begitu ringan, yakni dibawah lima tahun. Sedangkan tuntutan pidana tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Sebagai contoh di China tindak pidan korupsi ini diancam dengan hukuman mati, sehingga dapat dikatakan setimpal dan memenuhi rasa keadilan masyrakat.
4. bahwa JPU telah keliru dalam menghadirkan seorang saksi ahli, mengingat salah satu saksi ahli (Prof.Slamet Rahardjo, S.H.) tidak menguasai kasus ini, karena beliau hanya mempelajari kasus ini secara “sepintas”.
5. bahwa judex factie dalam memutuskan perkara ini tidak cermat, mengingat judex factie terlalu konseptual mengartikan suatu doktrin, sehingga judex factie tidak mempertimbangkan hal-hal yang diluar doktrin tersebut, seperti asas-asas umum pemerintahan yang layak.
6. bahwa judex factie tidak begitu menguasai hal-hal yang berkaitan dengan ketata negaraan (mengingat tindak pidana korupsi ini dilakukan dalam bidang tata negara), sehingga menyebabkan judex factie dalam pertimbangnnya tidak melihat suatu asas-asas umum pemerintahan yang layak.
7. bahwa judex factie keliru dalam menginterprestasikan suatu PP 110 yang sudah di lakukan toetsing recht, karena menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni perma nomor 2 tahun 1999, jika toetsing recht itu diterima sepenuhnya yang mengakibaytkan batalnya pertauran perundang-undangan itu, maka pemerintah diberikan jangka waktu tiga bulan untuk mencabut dan mengganti dengan peraturan baru. Sehingga Hakim keliru menilai pendapat JPU, bahwa dasar hukum jaksa tidak kuat karena PP 110 itu sudah dihapuskan, padahal jika kita lihat dari waktu kejdiaannya PP 110 itu belum dicabut.
8. adanya indikasi persengkokolan antara Hakim dan jaksa, sehingga dakwaan yang dibuat jaksa tersebut dangat mudah untuk dipatahkan, hal ini tercermin dari adanya kekurangan-kekurangan dalam dakwaaan tersebut.
9. bahwa saksi ahli yang dihadirkan apakah saksi dari pihak jaksa maupun terdakwa tidak independen dalam kapasitasnya sebagai ahli yang memberikan saksi. Hal yang terjadi adalah “ahli yang bersaksi”.



Catatan Kaki:
1. Kab. Pontianak Dalam Angka 2004. Dinas STATISTIK Kalbar 2004.
2. Pontianak post, 19 Oktober 2003.
3. Memperkuat Peranan Media Lokal Dalam Gerakan Anti Korupsi, Pontianak. LPS-AIR. 2004
4. Putusan :Nomor:139/PID.2004/PN. MPW.