Senin, 14 Januari 2008

Money Laundry dan Illegal Logging

KEJAHATAN PENCUCIAN UANG
MERAMBAH DISEKTOR ILLEGAL LOGGING



Oleh: Deman Huri Gustira
“Kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan yang sisteatissi,kejahatan ini bukan hanya kejahatan yang berdimensikan nasional tetapi berdimensikan tranasional sehingga dapat mengancam stabilitas perekonomian nasional”




Penccucian Uang Tindak pidana terorganisir (Organized crime) dengan cakupan nasional dan multinasional dalam bentuk korupsi, terorisme sampai illegal logging jelas melibatkan uang dan harta kekayaan yang sangat besar. Harta kekayaan bersumber dari beragam tindak pidana kategori organized crime tersebut.
Umumnya tidak langsung digunakan pelaku kejahatan, karena penegak hukum akan mudah mengendus sumber asal harta kekayaan itu. Biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system).
Kejahatan money laundering merupakan kejahatan yang berdimensikan nasional dan trans nasional yang mengancam stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara, maka sudah sepantasnya apabila semua pihak terkait dan seluruh masyarakat Indonesia memberikan perhatian lebih, dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Sejak diundangkanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tindak pidana Pencucian Uang, belum membawa hasil optimal dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu mengefektifkan lembaga-lembaga yang menagani kejahatan pencucian uang, sehingga dapat membantu percepatan pemberantasan kejahatan pencucian uang yang kian marak akhir-akhir ini,Termsuk dalam kasus illegal logging.
Yanti ahli money laundering Indonesia dari Universitas Trisakti mengatakan,” Money laundering atau pencucian uang di Indonesia relatif baru dibanding di beberapa negara. Sesungguhnya pencucian uang sudah cukup lama dikenal oleh masyarakat internasional. Istilah money laundering berasal dari kegiatan para mafia yang membeli perusahaan pencucian pakaian (laundromat) sebagai tempat menginvestasikan atau mencampur hasil kejahatan mereka yang sangat besar dari hasil pemerasan, penjualan illegal minuman keras, perjudian dan prostitusi. Istilah tersebut merujuk kepada tindakan mafia yang memproses uang hasil kejahatannya untuk dicampur dengan bisnis yang sah.
Tindakan ini bertujuan agar uang hasil kejahatan tersebut menjadi bersih atau nampak sebagai uang yang sah. Seandainya pada waktu itu yang dipilih oleh para mafia bisnis laundry barangkali yang akan muncul juga bukan istilah money laundering, mungkin bisa saja money washing atau bahkan money whitening. Antara lain yang melakukan Al Capone pada tahun 1930an untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Yanti menambahkan, Pencucian uang atau money laundering secara sederhana diartikan sebagai suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari obat bius, korupsi, pengelakan pajak, judi, Illegal logging penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk lain.
Mengapa uang hasil kejahatan harus dicuci dan apa yang salah dengan pencucian uang? Uang hasil kejahatan harus dicuci antara lain kejahatannya tidak diketahui oleh petugas, dan agar tidak tertangkap sebagai penjahat. Selain itu mengapa pencucian uang itu tidak bermoral atau salah karena dapat merusak neraca keuangan internasional, dan turut mengembangkan maraknya kejahatan itu sendiri serta melindungi penjahat karena dia dapat menggunakan hasil kejahatannya dengan leluasa.
Walaupun dikatakan bahwa tidak ada dua sistem pencucian uang yang sama, namun pada umunya proses pencucian uang terdiri dari tiga tahap yaitu placement, layering dan integration. Ketiga langkah itu dapat terjadi dalam waktu bersamaan di satu transaksi saja atau dalam beberapa kegiatan transaksi yang berbeda. Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk menempatkan dana illegal ke dalam sistem keuangan dengan tujuan agar tidak mengundang kecurigaan dari pihak yang berwenang.

Pentingnya Pemberantasan Pencucian Uang
Bagi internasional pencucian uang sangat berbahaya karena selain sifatnya tersebut juga dari jumlahnya yang bombastis. Uang yang dicuci diperkirakan berkisar antara 600 milyar dollar sampai satu trilliun dollar pertahunnya, dan sebagian besar berasal dari perdagangan gelap narkotika, yang pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sarana lembaga keuangan.
Pada perkembangannya pencucian uang tidak hanya untuk menanggulangi narkotika tetapi juga untuk berbagai kejahatan, terlebih lagi untuk kejahatan terorganisasi (organized crimes).
Oleh karenanya masyarakat internasional melakukan langkah inovatif dalam pemberantasannya yaitu strategi yang tidak diarahkan pada kejahatan berkaitan dengan obat biusnya, tetapi diarahkan pada upaya memberantas hasil kejahatannya melalui ketentuan anti pencucian uang. Startegi ini dilatarbelakangi oleh alasan bahwa kalau para penjahat ini dihalangi untuk dapat menikmati hasil atau buah dari kejahatannya.
Regim Anti Pencucian Uang pada dasarnya merupakan regim kerjasama internasional dalam hukum pidana, antara lain mengharuskan kerjasama di antara pemerintahan suatu negara dengan organisasi internasional dalam hal investigasi, penuntutan, ajudikasi dan eksekusi dalam perkara pidana.
Tujuannya adalah mengatur dan mengawasi transaksi tertentu dan kegiatannya dengan mengadakan prosedur internasional, hukum dan kelembagaannya. Selain itu Regim ini mempunyai subregim yang bertugas mengatur arus perputaran dana internasional, termasuk di antaranya ketentuan anti pencucian uang.
“Sebagai bentuk kejahatn yang (relatif baru) pencucian uang setidak-tidaknya ada dua masalah besar dalam pelaksanaan penegakan hukum anti pencucian uang, yaitu kerahasiaan bank dan pembuktian. Pengurangan rahasia keuangan bagi negara yang ingin memerangi pencucian uang secara obyektif harus menjalankan langkah-langkah untuk melemahkan hak atas financial privacy” Kata Yanti satu-satu wanita di Indonesia yang menguasai ilmu Pencucian Uang.
Masalah informasi catatan keuangan seseorang (personal financial information) dan penegakan hukum yang sudah sejak lama diperdebatkan, dikatakan bahwa wilayah mengenai informasi keuangan seseorang digambarkan sebagai permasalahan klasik antara hak individual seseorang (individual’s right to privacy) dan kepentingan penegakan hukum untuk mendapatkan akses pada bukti-bukti yang sangat penting (law enforcement’s need for access to potentially vital evidence).
Di satu sisi perlindungan hak individu seseorang seharusnya sangat dilindungi, namun di sisi lain sebetulnya catatan tentang cek, penggunaan kartu kredit, kebiasaan belanja merupakan gambaran tentang kegiatan atau dinamika keuangan seseorang merupakan informasi yang sangat penting bagi penegakan hukum. Hal ini tidak mengherankan karena informasi keuangan seseorang merupakan urat nadi keberhasilan penegakan hukum dalam melakukan investigas.
Pentingnya anti pencucian uang diatur di Indonesia untuk menanggulangi kejahatan yang marak (dan juga merupakan kecenderungan interasional) selain itu juga karena desakan internasional antara lain dari Financial Action Task Force(FATF). Desakan internasional terhadap Indonesia, antara lain ketika pada tahun 2001 Indonesia dimasukan dalam daftar hitam oleh FATF sebagai Non Cooperative Countries and Territories (NCCT) dalam memberantas pencucian uang. Bahkan kemudian Indonesia bersama 17 negara lainnya dimasukan dalam daftar hitam (black list) sebagai negara tempat pencucian uang oleh.
Mengingat keadaan perekonomian Indonesia yang belum pulih benar dari krisis yang dialami sejak tahun 1997, maka dikhawatirkan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak dapat berjalan dengan baik. Kemungkinan itu misalnya, karena masih membutuhkan dana, maka bank tidak melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi. Namun demikian mau tidak mau Indonesia harus melaksanakan penegakan hukum terhadap pencucian uang karena kalau tidak, (walaupun undang-undang telah direvisi) maka tidak mustahil Indonesia masih akan terkena ancaman sanksi internsional.

Pencucian di sektor Kehutanan

Menurut Bambang Setiono dari Center for International Forestry Research(CIFOR), kejahatan pencucian uang adalah kejahatan yang sistematis dan ini surga bagi pelaku usaha-usaha illegal termasuk Illegal logging.
”Pentingnya bagi penegak hukum untuk mengikuti arus uang dari kegiatan illegal logging. Penegak hukum seharusnya tidak berfokus kepada kayu yang berhasil di tangkap dilapangan” Tambahnya.
Pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di Indonesia sudah sangat memperihatinkan, menimbulkan kerugian yang sangat besar tidak saja dari segi penerimaan keuangan negara melainkan juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Banjir dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah Indonesia akhir-akhir ini yang menimbulkan penderitaan bagi rakyat kecil bahkan juga korban jiwa ditengarai sebagai akibat penggundulan hutan. Sementara itu pelakunya silih berganti muncul dan pada umumnya orang yang punya kekuasaan atau kekuatan, mantan pejabat dan purnawirawan perwira tinggi dan punya akses kekuasaan atau oleh perusahaan dalam skala besar.
Namun anehnya para pelaku sedikit sekali yang dapat dijerat dengan hukum. Kalaupun telah digelar pengadilannya, ternyata kebanyakan menghasilkan putusan-putusan bebas, jarang sekali diputus dengan hukuman yang setimpal. Nampaknya pengungkapan kasus kejahatan kehutanan ini masih sangat lemah, akibatnya semakin marak saja perbuatan yang melanggar hak asasi masyarakat atas lingkungan ini. Bahkan hasil hutan yang dikantongi para pelaku justru meningkat dan sampai mencapai trilliunan rupiah, ini artinya penegakan hokum terhadap pelaku illegal logging ternyata tidak efektif.


Penyelidikan dan penyidikan oleh polisi seharusnya dilakukan kepada kayu-kayu yang tidak berhasil ditangkap oleh penegak hukum yang telah merusak hutan Indonesia. Bukan saja jumlah besar yang jauh lebih besar dari kayu illegal yang berhasil di tangkap dan polisi harus menyelidiki arus uang itu di bawa kemana hasil Illegal looging.
”Dengan bentuan PPATK, polisi akan dapat mengikuti arus uang dari hasil penjualan atas kayu illegal yang tidak bisa di tangkap oleh penegak hukum dan merusak hutan. Sehingga pemberantasan illegal logging dengan menyelidiki dari segi pencucian uangnya bisa di berantas sampai keakar-akarnya terutama kejahatan ikutan yang dilakukan oleh para cukong” Tegas Bambang SetionoAnalis Keuangan CIFOR.
Selama ini penuntutan atas illegal logging menggunakan ketentuan kejahatan hutan bahkan juga ada kecenderungan dikaitkan dengan undang-undang korupsi, karena dianggap telah merugikan negara. Indonesia sejak tahun 2002 telah mempunyai ketentuan anti Money Laundering (Pencucian uang), dalam ketentuan ini disebutkan bahwa hasil dari berbagai kejahatan pada umumnya dilakukan pencucian uang, termasuk dari kejahatan kehutanan. Semestinya dalam mengadili kejahatan illegal logging selain diterapkan Undang Undang Kehutanan atau bahkan Undang Undang Pemberantasan Korupsi juga dikaitkan dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU).

Kejahatan pencucian uang adalah kejahatan yang sangat sistematis dan terorganisir sehingga apabila ini menjadi sebuah regim sagat berbahaya bagi stabilitas negara. Wiliam P dari IWGF mengatakan,”Kejahatan pencucian uang sangat berbahaya bagi stabilita negara kerena kejahatan ini bukan hanya berdimensikan nasional tetapi sudah berdemensikan transnasional dan sangat teroganisir”
Ia menambahkan,awal kejahatan pencucian uang hanya terjadi disektor narkoba dan portitusi namun akhir-akhir ini berkembang di kejahatan lainya seperti dana hasil korupsi, terorisme bahkan hasil kejahatan di sektor lingkungan termasuk illegal logging.
Dengan menerapkan UUTPPU (selain juga dengan ketentuan kejahatan kehutannya) banyak hal diharapkan dapat diraih. Pertama, dengan UUTPPU pelaku bisa dijerat atas dua kejahatan yaitu kejahatan kehutanan dan pencucian uang, karena pada kenyataannya pelaku memang melakukan dua kejahatan yaitu illegal logging dan pencucian uang ketika dia memanfaatkan dan menikmati hasil kejahatannya, misalnya digunakan dalam kegiatan bisnis, untuk membeli rumah, mobil dan lain-lain. Selain itu dengan UUTPPU diharapkan hasil kejahatan bisa dilacak dan disita untuk Negara. Kedua, dengan UUTPPU setelah ditelusuri kemana aliran dana hasil illegal logging tersebut, selanjutnya semua orang yang terlibat dan menikmati hasil kejahatan tersebut juga harus dipidana. Hal ini tentunya sangat adil karena bagaimanapun juga bagi siapa saja yang patut diduga mengetahui bahwa harta kekayaan berasal dari kejahatan dan dia turut menikmati maka sudah setimpal kalau dirinya dipertanggungjawabkan secara pidana. Jadi dengan penerapan UUTPPU siapa saja yang terlibat pembalakan liar dan menikmati hasilnya sudah sepatutnya dipidana.

”Kalau kejahatan ini di biarkan saja terutama kejahatan di Illegal logging, maka kasus illegal logging sulit diselesaikan, apa lagi modus illegal logging akhir-akhir ini makin cangging. Seperti dokumen terbang atau dokumen dadakan kasus illegal logging makin sulit di ungkap, hanya dengan mengungkap kejahatan pencucian uang kejahatan illegal logging bisa diungkap sampai keakar-akarnya”Tegasnya.

Box
Kasus Pencucian Uang disktor Kehutanan di Kalbar


MODUS CUKONG PENCUCIAN UANG
DISKTOR KEHUTAN DI KALBAR

Karena kayu sudah mulai berkurang maka banyak pelaku illegal logging terutama mengalihkan usahanya pada budidaya wallet yang tengah menjamur di Kabupaten Ketapang.

Mengingat tidak dikeluarkannya lagi izin HPH maka pelaku illegal logging yang sekarang ini bermain dengan menerima kayu dari Land Clearing untuk perkebunan sawit termasuk PT. S J M(disinkat).

ME terindikasi terlibat juga dalam kegiatan illegal logging. Dimana pada tahun 2002 ada MoU pengerjaan Proyek Jalan Teluk Parak – Sandai. Dimana MoU tersebut dikerjakan oleh TIW. Dengan pengerjaan proyek tersebut TIW langsung membuka jalan untuk logging yang daerahnya Teluk Parak, Chali, Pengkalan Teluk, Bayangan, Pengkalan Jihing dan Mensubang. Dimana daerah tersebut merupakan daerah penyanggah Hutan lindung Gunung Palung.

Berdasarkan keterangan informan (Pesiunan Dishut Ketapang) bahwa untuk membongkar kasus tersebut kuncinya ada di Bapak M. Z (staff Biphut Ketapang). Dimana beliua yang membuat petanya dan dalam peta tersebut tidak mengenai kawasan penyanggah Gunung Palung namun kenyataan dilapangan apa yang dikerjakan T W mengenai kawasan penyanggah.

Bapak M R dulunya juga mempunyai HPH di daerah Beringin dimana kata informan bahwa beliau mempunyai 7 izin HPH namun yang dikerjakan 21 HPH sehingga 14 HPH yang dikerjakan illegal karena tidak mempunyai izin sehingga Dinas kehutanan tidak mengeluarkan SKSHH namun kayu tetap keluar.

Tw sekarang ini melakukan peminjaman uang di Bank BRI sebesar Rp. 2 Milyar dan sekarang berkasnya lagi di proses Kepala BRI Ketapang.


Biasanya pelaku illegal logging mengunakan Bank BRI dan Bank BNI 46. karena bank BRI mempunyai unit di setiap kecamatan dan paling banyak perputaran uang hasil illegal logging adalah BRI Unit Sandai, BRI Unit Nanga Tayap, BRI Unit Melano dan BRI Unit Kendawangan (informasi dari staff Bank BRI Ketapang). Sedangkan Bank BNI terlihat dari nomor antrian Bank BNI 46 yang mana ketika aktivitas illegal logging masih marak biasanya di BNI antrian berkisar 400 s/d 500 nasabah setiap hari dan setelah aktivitas illegal logging berkurang maka antrian di BNI 46 hanya berkisar 100 s/d 200 nasabah setiap hari.

Setalah selasai Tim Wanalaga melakukan operasi maka Bupati Ketapang mengeluarkan SK pembentukkan Tim Monitoring Illegal logging yang yang terdiri dari Dinas Kehutanan, ABRI, Kepolisian, Pemda dan LSM. Dimana setiap orang (LSM) mendapat honor sebesar 50 Ribu setiap hari sedangkan dari pihak institusi pemerintah setiap orang mendapat honor 100 ribu/hari. Dimana tim Monitoring ini menjaga dipelabuhan dan setiap kapal kayu yang keluar dari Kabupaten Ketapang harus memberi setoran kepada Tim monitoring ini. Yang menjadi pertanyaan kemana uang hasil pemungutan tim monitoring ini ?

Dimana para pelaku illgal logging mengatakan ketika masih berlakunya Perda 26 dan sebelum di cabut oleh pusat maka paling sangat mudah melakukan aktivitas illegal logging dan disini juga membuktikan keterlibatan pemerintah Kabupaten Ketapang dalam hal ini Bupati Ketapang.
Mengenai kasus Cc adalah dia mengajukan izin pembelian untuk pembangunan kontruksi di Propinsi Aceh. Namun sebelum izin di keluarkan Cc sudah beroperasi. Kasus ini ini proses dan kayu di lelang seharga 7 juta/Kubik.

TW sekarang sudah di tangkap Ketapang karena dia menimbun kayunya di dalam tanah dan di dalam air yang banyaknya di bayah 1.000 kubik. Yang membocorkannya adalah karyawannya sendiri di Sungai Awan. Bocornya tabiat Tw ini dikarenakan dia tidak membayar gaji karyawannya selama 1 bulan dan mungkin itu maksud Tw meminjam uang di BRI salah satunya akan di pergunakan untuk membayar gaji karyawannya.
(Kail,doc)

Tidak ada komentar: