Senin, 14 Januari 2008

BISNIS TNI

METAMORFOSIS
BISNIS TNI Di KALIMANTAN BARAT
(Sebuah Analisa Bisnis TNI DI Perbatasan)

Oleh: Deman Huri Gustira

1. SEJARAH SINGKAT KALIMANTAN BARAT
Pada tahun 1936, masa pemerintahan Belanda, Kalimantan Barat merupakan salah satu karesidenan yaitu bagian dari Gouvernementen van Borneo (GB) dengan pusat pemerintahan di Banjarmasin. Dua tahun kemudian GB ini dibagi menjadi dua residensi di mana salah satunya adalah Residentie Westerafdeling van Borneo dengan pusat pemerintahan di Pontianak.
Pada tahun 1942-1945, Jepang menduduki Kalimantan Barat serta mangakhiri masa pemerintahan Hindia Belanda. Dalam masa pendudukan tentara Jepang ini, Kalimantan Barat masih tetap dalam status karesidenan yang residennya berpusat di Banjarmasin, tetapi merupakan bagian dari Borneo Minseibu Cokan.
Di masa perjuangan kemerdekaan, tokoh-tokoh Kalimantan Barat yang gigih menentang penjajahan Belanda maupun Jepang adalah : Gusti Sulung Lelanang, Gusti Situt Mahmud, AR Djeranding, HA Rais A Rahman dan lainnya.
Setelah kekuasaan Jepang berakhir, ternyata Kalimantan Barat belum langsung menikmati kemerdekaan karena kembali dikuasai oleh kolonialis, khususnya pemerintahan Belanda (NICA) pada tahun 1945. Status karesidenan Kalimantna Barat segera disempurnakan dengan pengakuan adanya 12 Pemerintahan Swapraja dan Neo Swapraja, yang tidak lama kemudian digabung menjadi sebuah daerah federasi.
Daerah Kalimantan Barat oleh NICA diakui sebagai Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) pada tahun 1948. Tetapi DIKB tidak bertahan lama yang karena adanya desakan dari rakyat, maka pada tahun 1949 DIKB dan kepala daerah menyerahkan wewenang pemerintahan kepada residen Kalimantan Barat di Pontianak sebagai wakil Pemerintahan Pusat Republik Indonesia Serikat (RIS). Selanjutnya Menteri Dalam Negeri RIS mengukuhkan wewenang residen yang menjalankan pemerintahan di Kalimantan Barat. Pemerintahannya kembali kepada status karesidenan administrasi yang merupakan bagian dari Propinsi Kalimantan Barat dengan pusat di Banjarmasin. Kondisi ini berlangsung hingga 1956.
Atas dasar Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956, Kalimantan Barat mendapatkan status sebagai Daerah Propinsi Otonom denga ibukota Pontianak. Kedudukan sebagai Daerah Propinsi Otonom ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1957. Kemudian tanggal ini dianggap sebagai hari jadi Propinsi Kalimantan Barat.
Sejak ditetapkan sebagai Daerah propinsi Otonom yaitu pada 1 Januari 1957, maka sampai 1993, Kalimantan Barat telah dipimpin oleh sembilan pejabat Gubernur Kepala Daerah. H. Usman Ja’far adalah pejabat Gubernur KDH Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat pada saat ini.
Sebagai Gubernur Kepala Daerah pertama adalah Adji Pangeran Aflus (1957-1957) dan dilanjutkan oleh Djenal Asikin Judadibrata (1958-1959). Gubernur Kepala Daerah ketiga adalah putera daerah, YC Oevang Oeray yang menjabat selama enam tahun, yaitu pada 1960-1966.
Kemudian pengabdian Oevang dilanjutkan oleh gubernur keempat Soemadi Bc. Hk. pada 1967-1972. Gubernur Kepala Daerah periode berikutnya adalah Kadarusno (1972-1977). Selanjutnya selama dua periode 1977-1988, gubernur Kepala Daerah dijabat oleh Soedjiman dan kemudian dilanjutkan oleh Parjoko S (1980-1993) dan H. Aspar Aswin (1993-2003). Sekarang, Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat adalah H.Usman Ja’far. (Kalbar dalam Angka:2006:BPS Kalbar).
Keadaan Hutan Di Kalimantan Barat
Kalimantan memiliki kawasan hutan seluas 9.178.760 Ha atau 62% dari luas wilayah kalbar, hutan lindung:2.307.045 Ha, Hutan Prod Terbatas 2.445.985 Ha. Hutan Prod Biasa 2.265.800, Hutan Prod. Konservasi 514.350 ha, suaka margasatwa 210.100, Cagar Alam 153.275 Ha, Taman Nasional 1.252.895. Taman Wisata Alam 29.310 Ha.
“Kondisi kalbar yang sangat berat (banyak sungai, banya jalan tikus yang menuju serawak, kondisi sosial Ekonomi Masyarakat pedalaman masih relatif rendah, terdapat areal ex HPH yang open akses, kebutuhan bahan baku industri tinggi dan tidak sebanding dengan potensi tegakan yang tersedia, kebutuhan kayu lokal untuk masyarakat dan pembangunan daerah belum terakomodir,terbatasnya mata pencarian alternatif bagi masyarakat sekitar hutan, masih banyaknya cukong atau pemilik modal yang mebiayai illegal logging, masyarakat mudah terprovokasi oleh pemilik modal untuk melakukan tindakan anarkis terhadap upaya pemberantasan illegal logging”(Peryataan Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Pada Lokakarya Pemberantasan Illegal Logging)
Peta Jalur Illegal Logging:


Sejarah TNI di Kalbar

Retaknya Hubungan Sivil dan Militer di Kalbar
Hubungan civil militer di Kalimantan Barat pernah rengang terutama pada masyarakat sekitar perbatasan di Kalimantan Barat, yaitu pada saat terjadi pemberontakan PGRS/Paraku yang di Pimpinanan Huang Han dan Lim Hwa yang bergabung denga PKI pinpinan Sofyan disekitar Sangau Ledo. Mereka melakukan perang dengan Strtegi Griliya. Ada beberapa Tentara rakyat yang dibangun oleh pemberontakan PGRS/Paraku. Satu:Tentara Rakyat/Mim Pin,Tentara Merah/Fung Khiun, Tentara Naga Merah/Fung Liung, Pasukan keamanan/ Po On Tu dan Pasukan Inti/Djiu Ki Toi.(Jamie Seth Davidson:Violence and Politics in West Kalimantan, Indonesia, University of Washington:2002.
Militer melakukan operasi khusus untuk memberantas pemberontakan dengan melakukan operasi khusus, seperti operasi sapu bersih dengan mebawa pasukan sebnyak 100 pasukan dan bergabung dengan brigade Infantri Malaysia.
Bisnis Milter
Dizaman Rejim Orde Baru, dominasi militer atas pemerintahan ini terlihat dengan banyak orang yang berlatar belakang tentara baik yang masih aktif maupun sudah purnawirawan yang dikaryakan pada jabatan-jabatan strategis pemerintahan di berbagai tingkatan dan diberbagai bidang, Secara kuantitatif jumlah mereka memang berflukasi dari waktu kewaktu.
Dibidang ekonomi militer juga mengembangkan aktivitas bisnisnya dalam sekala besar yang telah dirintis sejak masa Demokrasi Terpimpin ketika mereka mengambil alih pengelolaan perusahaan-perusahaan asing yang dinasionalisasikan Presiden Suekarno. Dimasa orde baru, aktivitas ekonomi militer selain ditandai dengan dengan didudukannya para personel militer pada posisi-posisi strategis ekonomi yang menguntungkan. Juga dengan semakin giatnya berbagai unit-unit bisnis milik mereka baik kelembagaaan maupun individual(Militer dan Kekuasaan:Dwi Pratomo Yulianto: Narasi:2005(Yokyakarta)
Reformasi militer merupakan dasar transformasi pertahanan di Indonesia. Pada dasarnya tranformasi pertahanan merupakan kebijakan strategis negara untuk mengembangkan postur kekuatan pertahanan agar angkatan bersenjata dapat secara optimal melaksanakan tugas-tugas militer sesuai dengan perkembangan terkini teknologi pertahanan. Pengembangan postur kekuatan pertahanan dengan cara merombak seluruh atau sebagian strategi dan doktrin pertahanan , gelar kekuatan pertahanan, serta anggaran pertahanan.(Tranformasi Postur Pertahanan Indonesia:Andi Wijayanto:43).
Dan diindikasikan juga bisnis militer ada hubungan dengan kelompok-kelompok paramiliter dan geriliyawan pemberontak direpublik ini. Adanya hubungan yang organik antara bisnis militer dengan kelompok parameliter dan gerilyawan pro kemerdekaan diberbagai penjuru Nusantara ikut menghambat proses keterbukaan bisnis milliter sebagai prasyarat untuk memakai budaya penyelesaian konflik lewat kotak suara, bukan lewat kontak peluru yang sudah ada banyaknya disorot oleh media adalah penjualan senjata dan amunisi buatan PT Pindad pada geriliyawan Gerakan Aceh Merdeka (Forum Keadilan. 12 Maret 200:82:83). Serta hubungan mesra antara pemuda pancasila dan Artha Graha, kelompok usaha pimpinan Tomy Winata yang ikut dimiliki Eka Paksi (lihat Tempo:31 Mei-6 juni 1999:39:51).
Bentuk Bisnis Militer
a. Bisnis militer dalam wadah institusional: Meliputi yasan-yasan yang ada disetiap Angkatan dan Polri berikut sejumlah perusahaan yang tergabung dalam holding company atau proyek terkait yang berada diluar holding company.
b. Bisnis militer dalam wadah struktural organisasi militer meliputi sejumlah koperasi yang tersebar di berbagai satuan dan komando berikut mitra usahanya.
c. Bisnis-bisnis militer non-intitusional yaitu sejumlah perusahaan milik keluarga pejabat atau mantan TNI yang dalam melaksanakan bisnisnya memiliki hubungan emosional dan hubungan moril dengan intansi militer.
d. Bisnis militer yang dikemas dalam operasi bhakti, memamfaatkan sarana, prasarana serta personil militer dengan memperoleh imbalan yang hasilnya sebagian atau seluruhnya digunakan untuk kesiapan operasional atau kesejahteraan personil. (Bisnis Militer:Masalah, Tantangan dan Harapan:Laksda TNI(Pur) I Gde Artjana:hal 39
Pada zaman orde baru militer aktif di bidang Hankam dan Non Hankam. Peran ini dikenal dengan politik Dwifungsi ABRI yaitu bergerak sebagai stabilIsator keamanan di bidang Hankam, dibidang Non Hankam bergerak dibidang politik dan bisnis.
Banyak usaha-usaha yang dibangun oleh militer, baik dimiliki secara lembaga dalam bentuk Coorporate ataupun perorangan. Namun pada akhirnya perusahaan itu tidak mampu meningkatkanh kesejahteraan anggota militer itu sendiri, karena belum adilnya dalam distribusi keuntungan dan keterbukaan sumber keuangan. Sehingga yang merasakan keberadaan perusahaan-perusahaan meliter adalah pihak pejabat-pejabat militer. Sementara kopral masih berada dalam garis kemiskinan.
Selain itu juga pejabat-pejabat militer secara perorangan terlibat dalam mengelola perusahaan yang dikelola oleh swasta. Jabatannya tidak tanggung-tanggung sebagai komisaris dan direktur utama. Pihak swasta menggunakan oknum pejabat militer, tidak lain untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan perusahaan.
Dibidang ekonomi, militer bu kan saja mengurusi badan usaha milik negara, tapi juga mendirikan banyak perseroan terbatas yang bergerak tanpa persaingan yang sehat. Ketrlibatan militer dalam perniagaan ini mempengaruhi disiplin dan tingkat profesionalisme prajurit, karena prajurit dibentuk bukan untuk berniaga. Biarpun dampak keterlibatan tentara dalam hal ini negatif, pemerintah orde baru Soeharto tidak melarangnya. Alasanya, kesempatan berniaga bagi tentara dianggap penting untuk melakukan peran ABRI sebagai stabilator, disamping pemerintah belum bisa memberikan dana cukup kepad abri. Selain itu ada kepentingan timbal balik antara soeharto dan tentara. Tentara dibiarkan demikian oleh Soeharto supaya mendukung kekuasaanya. Sementara tentara mempunyai kepentingan untuk memperoleh jabatan Politik dan keuntungan Ekonomi,(Fatah Abdul, Demiliterisasi Tentara,Lkis,2005, Yokyakarta.

Komersialisasi Lahan EX YAMAKER
Di Kalbar awal pembentukan perusahan tidak terlepas, bahwa Kal-bar berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, yang pada saat itu menjadi salah satu ancaman. Karena ada pemberontakan GS /PRAKU, sehingga meliter mengirim pasukannya untuk menumpas GS/PRAKU. Dan daerah tersebut menjadi salah satu daerah operasi militer.
Dengan alasan mengamankan daerah perbatasan, mIliter menempatkan daerah perbatasan disebut zona merah atau dalam bahasa militer kalbar termasuk daerah ALKI -1,perbatasanan darat sepanjang 857 KM, sehingga pengelolaannya dilakukan oleh mIliter, dalam hal ini adalah angkatan darat.
Sehingga selama adanya pemberontakan GS/PRAKU daerah perbatasan Serawak Kalimantan Bart di Kuasai oleh militer dalam hal ini adalah angkatan Darat.
Alasan mengapa militer mebangun perusahaan di daerah perbatasan yang lebih dikenal dengan Kopedasan, pembentukanya bertujuan agar menjadi motor pengerak dan meberi bantuan sepenuhnya terhadap daerah-daerah perbatasan yang dahulu di dominasi ekonomi Malaysia. Dalam melaksanakan tugas, Kopedasan lebih memprioritaskan proyek rehabilitas dan pembangunan jalan-jalan yang menghubungkan daerah-daerah produksi dengan daerah konsumen. Prioritas tersebut diharapkan dalam waktu yang singkat dapat dirasakan mamfaatnya oleh rakyat.1
Karena GS/PRAKU adalah ancaman bagi kedaulatan negara Republik Indonesia, setelah berhasil mengalahkan GS/PRAKU mIliter membangun bisnisnya di sektor kehutanan. Yaitu dengan nama PT YAMEKER dengan memegang Hak Pengusahaan Hutan disepanjang perbatasan Kalbar.
PT Yameker merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki HPH disepanjang perbatasan Kalbar-Kaltim yang dikelola langsung oleh mabes TNI Angkatan Darat dan perusahaan ini menyuplai log-log perkayuan kebeberapa perusahaan pengolah perkayuan yang ada di kalbar.
Sebelumnya pendekatan keamanan dengan mengalokasikan seluruh daerah yang terjangkau kepada militer Indonesia mendahului kebijakan lingkungan hidup selama tiga dekade. Pada awal 1 960an, militer diberikan hak penuh atas hutan yang produktif dekat dengan perbatasan Sarawak dan Sabah, Malaysia, demi kepentingan politik serta keamanan. Pada 1 967, kesepakatan ini diformalkan Dephut dengan
memberikan pada perusahaan bernama PT Yamaker (koperasi milik militer
Indonesia yang kepanjangannya Yayasan Maju Kerja) konsesi hutannya disebut HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dengan luas 1 juta hektar di sepanjang perbatasan dengan Malaysia – 843.500 hektar di Kalimantan Barat dan 265.000 hektar di Kalimantan Timur. Walau pun dominan, Yamaker bukanlah satu-satunya pemain yang terlibatdalam pengelolaan hutan untuk kayu di zona perbatasan. Beberapa konsesiHPH juga aktif disana (lihat Tabel 1 ). (Masalah Genting ataukah Berlebihan?
Penyelundupan Kayu di Indonesia Pembelajaran Pengaturan Hutan dari Kalimantan, Obidzinski, Krystof dkk
)

No Perusahaan Lokasi Kabupaten Luas
1 PT Anuraga S. Engkatat,
S. Sey Sanggau 51.000
2 PT Kusuma Perkasa
I.T.
S. Sekayam, S. Landak Sanggau, Landak
Bengkayang
80.000
3. PT Benua Indah S.
Embaloh Hulu, S
Sunuk Kapuas Hulu 51.300
4 PT Lanjak Deras Jaya
Raya
S. Embaloh, S. Kapuas Kapuas Hulu 45.740
5 PT Tawang Meranti S. Ketungau, S. Tawang Kapuas Hulu 49.200

6 PT Giri Ekawana Malinau 110.000

7. PT Duta Rendra

Mulya S.
Kutai
Barat- Malinau 215.000

Sumber: Dephut (2005)

Tabel 2. Tabel 3. Konsesi minyak sawit di zona perbatasan Kalimantan
No. Perusahaan Ijin Luas (ha)
No Perusahaan Kabupaten Luas(ha) Status
1 PT Finantara Intiga
Sanggau, Sintang 299,700 Aktif
2 PT Lahan Sukses Tidak
Sanggau 14,460 Aktif
3 PT Mayang Adiwinata

Sanggau 8,060 Tidak Aktif
Sumber: Dephut (2005

Tabel 3. Konsesi minyak sawit di zona perbatasan Kalimantan
No Perusahaan Ijin Luas
1 PT Rentang Nusa
Gemilang
Persetujuan pencadangan
Menhut No. 1123/Menhut-II/92
tanggal 16-12-1992
7.200

2 PT Jamaker Sawit Sari
Persetujuan pencadangan
Menhut No. 281/Menhut-II/98
tanggal 26-2-1998 13.000

3 PT Plantana Razindo SK Pelepasan Menhut No. 899/Kpts-
II/99
tanggal 14-10-1999
30.551

4 PT Satrindo Jaya Agro
Palma (d/h Jamaker
Satrindo Jaya)

SK Pelepasan Menhut No. 174/Kpts-
II/2000
tanggal 29-6-2000
17.464

5 PT Usaha Malindo Jaya
(d/h Jamaker Malindo
Jaya) SK Pelepasan Menhut No. 175/Kpts-
II/2000
tanggal 29-6-2000
18.132

Total 86.447
Sumber:Dephut:2005

“ Seluruh perusahaan yang punya konsesi lahan di perbatasan dipaksa untuk meberi sahamnya ke pihak TNI sebesar 30%, pada waktu itu saya ikut rapat di kantor Gubenur di hadiri para Muspida dan Jendral-jendral dari Jakarta, mereka melobi semua perusahaan yang mempunyai konsesi untuk menyerahkan sahamnya 30%, dan menambah nama perusahanya dengan nama Jamaker,”


Namun, seiring berubahnya dinamika politik di tingkat Nasional ataupun daerah, TNI melepas HPH PT Yameker sebelum perubahan undang-undang TNI. PT Yameker melepas usahanya dan usahanya dikelola oleh salah satu Badan Usaha milik Negara di sektor perkayuan yaitu Perum Perhutani unit Jawa Barat. Dengan membangun HTI jati.
Namun, BUMN itu gagal dalam menggelola usahanya di perbatasan EX Yamaker, karena beberapa kali harus berhadapan dengan tuntutan masyarakat Adat, Perum perhutani hengkang dari perbatasan tersebut.
Setelah ditinggal oleh PT Perhutani seolah-olah daerah perbatasan tersebut tidak bertuan, sehingga terjadi berbagai perdagangan-perdagangan Illegal, illegal loging, illegal trding, traficking dan daerah ini menjadi surga bagi mafia perdagangan illegal.
Daerah perbatasan yang seola-olah tidak bertuan, kini diambil oleh pemerintah daerah tingkat satu dan tingkat dua yang akan dikelola menjadi perkebunan sawit, namun akhirnyapun pemerintah daerah harus berhadapan dengan masyarkat lokal dalam mengelola lahan perbatasan.

Tabel
Kejadian PT Yameker adalah sebuah pelajaran buat masyarakat sivil, karena ketika perusahaan yang di kelola oleh militer diambil oleh sivil diwilayah strategis, bukan perbaikann manajemen yang terjadi atau peningkatan hasil usaha, namun kehancuran perusahaan, ini yang menyebakan delegitimasi masyarakat sivil tidak mampu dalam mengelola usaha-usaha yang sebelum di kelola oleh militer, terutama usaha-usaha yang berada di daerah merah (daerah yang sektor pengamanan sangat tinggi), apalagi daerah tersebut startegis dan dimungkinkan muncul gerakan-gerakan sparatis atau pencaplokan wilayah oleh negara tetangga yang sering terjadi di daerah perbatasan Malaysia Indonesia.
Peluang untuk mengambilalih perusahaan yang dikelola meliter di wilayah Kalimantan Barat sangat kecil, karena perusahaan besar yang bernaung di bawah naungan lembaga meliter sangat sedikit seperti, wanara sakti di sektor perhubungan darat, Hotel Kartika penginapan dan Tempat pemotongan hewan yang ada di kota Pontianak.
Selain itu ada koperasi-koperasi kecil, yang dimiliki oleh setiap angkatan di tubuh meliter, Namun koperasi-koperasi yang bersekala kecil itupun berfungsi sekedar untuk memenuhi kebutuh anggota dan keluarga meliter tidak layak untuk diambil alih oleh pemerintah dalam pengelolaanya.
Mengapa peluang pengambilan alih perusahaan milik meliter di Kalbar sangat kecil, karena dinamika politik di Kalbar gaunya tidak terlalu besar tentang pengambil alihan usaha yang dikelola meliter, dan tidak menjadi pembicaraan khusus di kalangan legeslatif atau eksekutif di Kalbar. Dan ini masih tabu dibicarakan oleh mereka.
Dinamika politik yang berkembang di Kalbar adalah dinamika konflik etnis, pencaplokan wilayah perbatasan dan pilkada Gubenur Kalbar 2007, sehingga ini dijadikan legitimasi meliter untuk menguatkan posisinya baik dibindang hankam ataupun non hankam, karena melihat strategis daerah Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Keterkaitan pendekatan keamanan yang terjadi di Kalbar setidaknya akan dibiarkan oleh meliter untuk sementara. Ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika pemerintah daerah mau mengambilalih perusahaan yang dikelola meliter yang paling penting adalah perbaikan lembaga usaha milik pemerintah daerah dan peningkatan sumberdaya pengelolanya.
Karena kalau ini tidak dilakukan, kejadian yang dialami oleh PT Yameker akan dihadapi lagi oleh pemerintah yang notabene masyarakat sivil dan ini akan mendeligitimasi bahwa pemerintah daerah tidak mampu dalam mengelola perusahaan ex militer.
Apalagi di Kalbar bisnis meliter tidak mempunyai hubungan organik dengan pemerintah daerah dan masyarakat sehingga ketika pembilalihan akan sulit terbangun keterbukaan.
Di Kalbar ada fenomena bahwa badan usaha yang dikelola pemerintah daerah selalu mengalami kerugian, dan kerugian ini selalu ditutup oleh Anggaran Pendapat Belanja Daerah, kalau seandainya ini masih terjadi pasca pengambil alihan perusahaan yang dikelola pemerintah daerah akan menjadi pukulan buat masyarakat civil, karena dapat dijadikan mendelegitimasi bahwa masyarakat sivil khususnya pemerintahan daerah tidak mampu mengelola perusaha-perusahan yang pernah di kelola Militer.
Pengambilalihan perusahan yang pernah di kelola milieter oleh pemerintah tidak lain adalah bertujuan untuk mebangun profesional TNI. Sehingga ketika pengelolaan diambil alih oleh pemerintah, anggota TNI akan terfokus dalam menjaga keamanan negeri ini. Keadilan dan kesejahteraan anggota TNI juga harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah.
Secara tidak langsung bisnis meliter tidak mampu membangun kesejahteraan mereka TNI secara langsung ataupun memberi kontribusi yang signifikan kepada lembaga kemelitaran sendiri.
. “Setelah PT Yamaker bubar, bisnis disektor Perkayuan sudah tidak ada lagi,HPH depanjang perbatasan Kalbar-Kaltim dan Serawak TNI menghentikan aktivitas bisnis di sektor perkayuan secara langsung dan di serahkan keperintah daerah, namun ada perubahan motif bisnis beberapa oknum TNI yang melakukan meminta upeti dari cukong-cukong kayu ataupun pengamanan dalam perjalanan, dan menggunakan aset TNI untuk mengangkut hasil penebangan kayu”(Peryataan Aktivis Illegal logging:3 Juni 2007).


OPS pamtas Kalbar- Serawak
1. Kolak OPS : 12 orang
2. Satgas PUR : 488 orang
3. Penerbat : 7 Orang


RESTRUKSI BISNIS MILITER DI KALBAR







Persiapan Penyerahan Bisni Meliter di Kalbar ke Pemerintah.
Hancurnya Bisnis Militer di Sektor Perkayuaan



Kormesialisasi Koperasi TNI kepada kepentingan Perusahaa

Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Mengelola Bisni Meliter.
Modus operandi
Ada dua modus operandi dilakukan militer dalam mengembangkan bisnisnya di Kalimantan barat.
1. Mengembangkan dan Memafaatkan aset-aset TNI terutama yang dikelola oleh kopersai-koperasi TNI.
2. Kedua menerima UPETI dari cukong kayu walaupun ini bukan dilakukan secara langsung oleh lembaga TNI yang di lakukan oleh Indivindu ataupun kelompok.
3. Menanam saham dibeberapa perusahaan Sawit didaerah peerbatasan.
Sejak diberlakukanya Perjanjian Lintas Batas(Border Trade Agreement) yang merupakan pelaksanaan dari mufakat Lintas Batas (Overland Border Trade),
Sehingga daerah ini menjadi menjadi salah satu daerah yang paling rawan terjadinya perdangan illegal termasuk perdagangan kayu perbatasan negara Tetangga malaysia, karena dinegara tentangga harga kayu sangat mahal.
Karena kesejahtreaan masyarakat disekitar perbatasan sehingga masyarakat di perbatasan lebih tertarik melakukan perdagangan ke Serawak. Sebagian besar(67%) penduduk perbatasan, mata pencarian sebgai pedagang, persawahan(16%), dan perkebunan(13%) serta di sektor jasa <4%. Penduduk dalam melakukan aktivitas sosial ekonomi cenderung ke Sererawak, karena akses yang mudah serta ketersedian fasilitas yang lebih baik.Hambatan utama dalam usaha mengangkat kesejahteraan disepanjang perbatasan. Keadaan demikian berbeda jauh apabila dibandingkan dengan keadaan ekonomi masyarakat sepanjang perbatasan dalam kawasan Serawak Malaysia Timur yang kondisi sosial Ekonominya relatif lebih baik sehingga orientasi perdagangan masyarakat perbatasan Indonesia(Kalbar) cenderung ke Negara tetanga( Makalah, Perdagangan Lintas Batas:Hal2-3)
Dari Bisnis Pekayuan Bermetamorposis dalam Pemberantasan Illegal logging.
Dengan di keluarkan Inpres RI No. 4 Tahun 2005 berisi tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredaranya diseluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk menindak lanjuti Inpres RI Nomor 4 Tahun 2005, Panglima TNI mengeluarkan perintah(STR/365/2005 tanggal 14 Juni 2005) kepada seluruh jajaran TNI, dalam ragka mendukung percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan. Isi perintah tersebut yaiutu:1. Kegiatan yang bersifat keluar, berbentuk penyesuaian dengan Inpres RI Nomor 4 Tahun 2005. Mabes TNI telah menyiapkan unsur-unsurnya untuk mengamankan daerah perbatasan darat dan laut antar 2(dua) negara, termasuk illegal logging yang akan melewati di daerah perbatasan. 2. Kegiatan yang bersifat kedalam berbentuk penekanan dan memberikan sangsi kepada setiap prajurit TNI yang terlibat dalam kegiatan illegal logging. Isi bentuk kegiatan Illegal logging di seluruh illegal logging di seluruh wilayah NKRI. B. Meningkatkan pengawasan dalam yang ketat terhadap seluruh Unsur satuan jajaranya yang dimungkinkan keterlibatan dalam kegiatan illegal logging, c. Mengambil tindakan tegas dan keras terhadap anggota satuan jajaranya yang terlibat kegiatan illegal logging .(Ceramah Asisten Operasi Kasum Tentang Peran TNI Dalam Pemberantasan Illegal Loogging: 11 Apri 2007).
Sangat menarik bahwa peranan TNI setelah INPRES NO. 4. dikeluarkan oleh Presiden peranan TNI bukan hanya menjaga keamanan tritorial saja. Tetapi TNI juga terlibat dalam pengaman Hutan dan Lingkungan. TNI terlibat dalam operasi gabungan dalam pemberantasan Illegal logging dan Penambangan Emas Illagal.
Pasca bubarnya perusahaan PT Yamaker, bisnis TNI disektor perkayuan secara formal di Kalimantan Barat tidak lagi menjadi usaha yang mengiurkan. Namun bisnis secara illegal tetap terjadi terutama di daerah pembatarasan Kalimantan Barat dan Malaysia.
Namun perdagangan illegal disektor perkayuan sangat marak, sehingga sampai presiden mengeluarkan inpres no.4. Dalam rangka mempercepat proses penanganan kasus illegal logging dan militer merupakan satu bagian dari Intansi terkait untuk beperan dalam pemberantasan Illegal logging tersebut

Tidak ada komentar: